POJOKSATU.id, KARAWANG – Aksi anarkis yang meresahkan warga terjadi di wilayah Kecamatan Jayakerta, Kabupaten Karawang. Jajaran Satreskrim Polres Karawang berhasil mengamankan empat orang terduga pelaku perusakan rumah yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum.
Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Karawang AKP M. Nazal Fawwaz. Keempat pelaku diamankan oleh Unit I Krimum Satreskrim Polres Karawang pada Rabu malam (21/1/2026) sekitar pukul 23.50 WIB di wilayah Kabupaten Karawang.
Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial J, N, A, dan A. Mereka diduga kuat terlibat dalam aksi perusakan rumah milik korban berinisial Y.G.K, seorang ibu rumah tangga warga Dusun Cilogo, Desa Medangasem, Kecamatan Jayakerta.
Peristiwa perusakan tersebut terjadi pada Senin (19/1/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Awalnya muncul kesalahpahaman terkait hilangnya lemari etalase kaca (kitchen set) milik korban. Barang tersebut diketahui sempat diambil oleh salah satu tersangka dan kemudian diselesaikan melalui mediasi di kantor desa hingga dikembalikan.
Baca Juga: Hantam Jalan Berlubang, Mobil Terguling di Jatisari Karawang
Meski persoalan sudah dimediasi, para pelaku justru kembali mendatangi rumah korban. Dalam kondisi emosi, mereka melakukan perusakan secara bersama-sama terhadap bangunan rumah serta sejumlah barang milik korban.
Akibat aksi tersebut, kerusakan terjadi pada lemari etalase kaca, pintu rumah, kaca jendela, pintu teralis, hingga tiang kanopi. Selain kerugian materiil, korban juga mengalami luka di bagian kepala akibat tindakan kekerasan. Total kerugian ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta.
Dalam penanganan perkara, polisi turut mengamankan barang bukti berupa tiga balok kayu, satu unit kitchen set, serta pecahan kitchen set yang digunakan saat aksi perusakan.
Saat ini keempat tersangka telah ditahan di Polres Karawang untuk menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan terhadap barang secara bersama-sama di muka umum sebagaimana diatur dalam KUHP.
Melalui Kasi Humas, Kapolres Karawang menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang terhadap aksi premanisme dan kekerasan.
“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan setiap permasalahan melalui jalur hukum dan musyawarah, bukan dengan tindakan anarkis yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya. ***




