POJOKSATU.id, KARAWANG — Ketidakjelasan penyediaan fasilitas umum (fasum) di Perumahan Padi Village, Kabupaten Karawang, memicu kekecewaan warga. Pengembang dinilai abai terhadap kewajiban meski sudah tiga kali menerima surat teguran resmi dari lingkungan perumahan.

Warga menilai, hingga kini pihak developer belum menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan fasum yang seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang sebelum kawasan hunian diserahterimakan sepenuhnya.

Ketua RT Perumahan Padi Village, Syarif, mengungkapkan teguran pertama telah dikirimkan kepada PT Dian Karya Estate pada 11 November 2023. Surat itu memuat keberatan warga atas aktivitas usaha di dalam kompleks yang dianggap mengganggu kenyamanan dan tidak sesuai peruntukan kawasan perumahan.

Baca Juga: Polres Karawang Gotong Royong Atasi Sumbatan Irigasi Pascabanjir

“Sudah kami kirim resmi, tapi tidak ada balasan, tidak ada klarifikasi, seolah diabaikan,” kata Syarif, Jumat, 16 Januari 2026.

Karena tidak ada respons, warga kembali mengirimkan surat kedua pada 17 Februari 2024. Namun hasilnya tetap sama. Hingga akhirnya, pada 6 Mei 2024, warga melayangkan surat teguran ketiga sebagai bentuk keseriusan menuntut hak lingkungan mereka.

Menurut Syarif, warga memegang bukti tanda terima dari pihak developer untuk surat kedua dan ketiga. Artinya, pengembang mengetahui tuntutan tersebut, namun belum melakukan langkah konkret di lapangan.

“Bukti penerimaan ada. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi sama sekali,” ujarnya.

Ia menjelaskan, dalam kesepakatan awal, developer menjanjikan penyelesaian dalam waktu maksimal enam bulan. Akan tetapi, fakta di lapangan menunjukkan keterlambatan sudah mendekati dua tahun tanpa kejelasan.

Baca Juga: Bupati Karawang Umumkan Kenaikan Honor Guru PPPK Paruh Waktu Jadi Rp1,5 Juta

“Janji enam bulan, tapi sekarang hampir dua tahun. Ini yang membuat warga semakin kecewa,” tegasnya.

Warga pun mendesak agar fasum segera diserahterimakan kepada Dinas PUPR, serta instalasi listrik fasum dialihkan secara resmi ke PLN. Saat ini, listrik penerangan umum masih menggunakan token yang biayanya dibebankan ke warga melalui iuran pengelolaan lingkungan (IPL), kondisi yang dinilai memberatkan dan tidak sesuai kesepakatan awal.

Tak hanya itu, persoalan drainase juga menjadi sorotan. Saluran air di dalam dan sekitar perumahan kerap memicu genangan, terutama di area gerbang. Sementara kondisi jalan lingkungan bergelombang dan berpotensi membahayakan keselamatan penghuni.

Syarif menegaskan, tuntutan warga bukan berlebihan, melainkan hak yang harus dipenuhi pengembang sesuai aturan pembangunan perumahan.

“Kami tidak minta lebih. Kami hanya minta kewajiban developer dipenuhi. Kalau sudah ada kesepakatan dan surat resmi, seharusnya itu dijalankan, bukan dibiarkan,” pungkasnya. ***