POJOKSATU.id, KARAWANG – Rencana operasional Theater Night Mart Karawang kembali menuai sorotan publik. Polemik perizinan tempat usaha yang dikenal dengan nama Hellens Cinemart itu mencuat dalam forum resmi Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Karawang.
Dalam agenda yang melibatkan Komisi I dan Komisi III DPRD Karawang bersama Forum Aliansi Ormas Islam, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karawang membeberkan fakta di balik proses terbitnya izin usaha tersebut.
Perwakilan DPMPTSP Karawang, Sandi Susilo, menjelaskan bahwa sejak diberlakukannya Undang-Undang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, mekanisme perizinan usaha tidak lagi sepenuhnya berada di tangan pemerintah daerah.
Baca Juga: Izin Theater Night Mart Dipertanyakan, Aliansi Ormas Islam Karawang Datangi DPRD
Menurutnya, seluruh pengajuan izin kini terintegrasi dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola langsung oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Investasi/BKPM.
“Sekarang perizinan berbasis sistem nasional. Daerah tidak menerbitkan izin usaha secara manual. Pelaku usaha mendaftar sendiri melalui OSS, dan sistem yang memprosesnya,” ujar Sandi saat RDP, Selasa (13/1/2026).
Berdasarkan data yang tercantum dalam OSS, pengelola Theater Night Mart tercatat menggunakan badan usaha PT Anak Muda Karawang dengan klasifikasi kegiatan usaha Restoran dan Bar. Pendaftaran tersebut dilakukan secara mandiri tanpa pendampingan teknis dari dinas di daerah.
Namun demikian, DPMPTSP Karawang menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan pengecekan langsung ke lokasi bersama Komisi I DPRD Karawang. Dari hasil peninjauan, bangunan dan fasilitas yang tersedia dinilai tidak mencerminkan standar restoran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Secara teknis, tidak terlihat kelengkapan utama restoran. Tidak ada dapur yang memadai maupun area makan sebagaimana mestinya. Ini menjadi catatan serius,” ungkap Sandi.
Baca Juga: ASPIKA Desak Pemkab Karawang Hentikan Proyek Hiburan Malam Holywings Group
Tak hanya itu, status perizinan untuk usaha bar juga disebut masih berada pada tahap belum terverifikasi, sehingga belum dapat dinyatakan sah untuk beroperasi penuh. Artinya, masih ada persyaratan teknis dan verifikasi lapangan yang harus dipenuhi oleh pengelola.
DPMPTSP juga menyoroti adanya fasilitas tambahan di lokasi berupa panggung hiburan, live music, dan peralatan DJ. Aktivitas tersebut dinilai tidak sejalan dengan izin usaha yang tercantum dalam OSS.
“Jika ada live music dan DJ, itu masuk kategori Tempat Hiburan Malam atau diskotek. Sementara di izin hanya terdaftar restoran dan bar. Ketidaksesuaian ini berpotensi melanggar ketentuan,” tegasnya.
Terkait Kesesuaian Ruang (KRK) yang telah terbit, Sandi menjelaskan bahwa dokumen tersebut juga keluar melalui sistem otomatis. Meski demikian, pelaku usaha tetap diwajibkan memenuhi seluruh syarat teknis usaha berisiko tinggi yang akan diverifikasi oleh kementerian terkait.
Saat ini, DPRD Karawang bersama instansi teknis masih melakukan pendalaman lanjutan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran perizinan, sekaligus menentukan langkah penindakan sesuai regulasi yang berlaku. ***




