POJOKSATU.id, KARAWANG – Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbasis digital di Kabupaten Karawang mendapat apresiasi dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Karawang Monitoring Grup (KMG) yang menilai penerapan sistem pemungutan suara elektronik di Desa Tanjungmekar, Kecamatan Pakisjaya, berjalan tertib, transparan, dan sesuai regulasi.
Pilkades digital tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan serentak di sembilan desa se-Kabupaten Karawang yang digelar pada Minggu, 28 Desember 2025. Desa Tanjungmekar tercatat sebagai salah satu desa yang sukses mengimplementasikan sistem pemilihan berbasis teknologi.
Ketua KMG, Drs. Imron Rosadi, menyebut tingginya partisipasi warga menjadi indikator kuat bahwa sistem digital tidak menghambat hak politik masyarakat. Sebaliknya, teknologi dinilai mampu mendorong keterlibatan pemilih sekaligus meningkatkan kualitas demokrasi di tingkat desa.
Dalam pelaksanaannya, Pilkades digital di Desa Tanjungmekar menggunakan perangkat tablet layar sentuh sebagai media pencoblosan. Proses penghitungan suara pun dapat dipantau secara real time, sehingga dinilai lebih terbuka dan minim celah kecurangan.
Baca Juga: Protes Jalan Berlubang, Warga Cilewo Karawang Tanam Pohon Pisang
“Pengawasan hasil suara bisa dilakukan secara langsung. Ini membangun kepercayaan publik dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan Pilkades,” ujar Imron.
Menanggapi isu yang beredar terkait dugaan keberpihakan aparatur Kecamatan Pakisjaya, khususnya terhadap Kasi Pemerintahan (Kasipem), Imron menegaskan bahwa tudingan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat. Ia menilai peran kecamatan telah berjalan sesuai koridor hukum.
Menurutnya, kewenangan kecamatan dalam Pilkades sangat terbatas dan hanya mencakup fungsi pembinaan, pengawasan, serta fasilitasi. Seluruh tugas tersebut telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.
Imron juga menekankan bahwa pelaksanaan Pilkades digital di Karawang mengacu pada Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 143/PMD.01/DPM-DESA tentang fasilitasi pemilihan kepala desa serentak berbasis elektronik.
Ia memastikan, penerapan sistem digital tidak menghilangkan nilai-nilai demokrasi. Prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tetap terjaga sejak tahapan pemungutan hingga penghitungan suara.
Baca Juga: Debitur asal Batujaya Karawang Gugat Bank Mandiri soal Lelang Agunan
“Berdasarkan hasil pemantauan kami, seluruh proses Pilkades digital berjalan sesuai asas demokrasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Imron menegaskan bahwa keterlibatan pihak kecamatan, termasuk Kasipem, bersifat administratif dan pengawasan semata. Hal itu sejalan dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta PP Nomor 43 Tahun 2014 sebagai aturan pelaksanaannya.
“Kecamatan tidak memiliki kewenangan untuk terlibat dalam politik praktis. Tugasnya memastikan panitia Pilkades bekerja sesuai prosedur dan hukum,” pungkasnya. ***




