POJOKSATU.id, KARAWANG — Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan dugaan penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp 3 miliar ke Polda Jawa Barat. Dalam laporan tersebut, sejumlah nama disebut, termasuk tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat hingga Wakil Gubernur Jawa Barat Erwan Setiawan.

Pelapor diketahui bernama Andri Somantri (30). Kuasa hukumnya, Alek Safri Winando, mengatakan laporan resmi telah diterima Polda Jawa Barat pada Senin (22/12/2025) dengan nomor LP/B/697/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT.

Alek menyampaikan, pihak yang dilaporkan antara lain inisial SIS dan IK yang disebut sebagai tenaga ahli Wakil Gubernur Jawa Barat, DAG yang merupakan anak Wakil Gubernur, serta ES selaku Wakil Gubernur Jawa Barat.

Menurut Alek, peristiwa bermula pada Maret 2025, bertepatan dengan rangkaian kegiatan pelantikan Wakil Gubernur Jawa Barat. Saat itu, kliennya diperkenalkan oleh Sherly Ingga Setiawati kepada lingkungan keluarga Wakil Gubernur.

Baca Juga: Kakek Saikam di Rawamerta Karawang Ternyata Penerima Aktif PKH

“Klien kami diajak menghadiri sejumlah agenda pascapelantikan, termasuk ke rumah dinas Wakil Gubernur, dan diperkenalkan langsung dengan yang bersangkutan beserta keluarganya,” ujar Alek saat ditemui di Karawang, Kamis (25/12/2025).

Dalam pertemuan tersebut, kata Alek, S sebelumnya telah menyampaikan kepada Wakil Gubernur bahwa Andri merupakan pihak yang siap membantu pendanaan atau dana talangan untuk kebutuhan tertentu di lingkungan rumah dinas.

Alek menyebut, pernyataan Wakil Gubernur yang meminta kliennya berkoordinasi langsung dengan S menjadi dasar kepercayaan Andri dalam memenuhi permintaan dana yang kemudian diajukan.

“Sejak itu, klien kami beberapa kali diminta memberikan dana talangan melalui S dan D. Permintaan tersebut disebut-sebut untuk berbagai kebutuhan,” kata Alek.

Dana yang disalurkan, lanjut Alek, digunakan untuk sejumlah keperluan, mulai dari kegiatan sosial hingga kebutuhan pribadi keluarga, termasuk perjalanan ibadah dan wisata.

Secara keseluruhan, total dana yang diserahkan kliennya mencapai Rp 3.036.500.000. Dana tersebut dikirimkan melalui 26 kali transaksi ke rekening atas nama S dan D, disertai kesepakatan pengembalian dana.

Baca Juga: Ghazali Center Dorong CSR Perusahaan Lebih Tepat Sasaran di Karawang

Namun hingga kini, dana tersebut belum dikembalikan. Alek mengatakan kliennya telah berupaya menagih dan meminta pertanggungjawaban, tetapi tidak mendapatkan kejelasan.

Alek menambahkan, pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik, termasuk percakapan elektronik yang diduga menguatkan bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan Wakil Gubernur dan keluarganya.

Terkait adanya surat pernyataan dari salah satu terlapor yang menyebut tidak adanya keterlibatan Wakil Gubernur dan keluarganya, Alek menilai hal tersebut tidak menghapus dugaan tindak pidana.

“Penyerahan dana dilakukan karena klien kami meyakini adanya otoritas dan hubungan langsung dengan pejabat publik. Bukti percakapan, rekaman suara, serta dokumentasi pertemuan sudah kami serahkan ke penyidik,” ujarnya.

Sebelum melaporkan perkara ini ke kepolisian, Alek menyebut pihaknya telah menempuh upaya nonlitigasi melalui somasi dan mediasi sebanyak dua kali dalam tiga bulan terakhir. Namun, upaya tersebut tidak menghasilkan kesepakatan.

“Karena tidak ada penyelesaian yang jelas, klien kami akhirnya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan sepenuhnya proses ini kepada Polda Jawa Barat,” kata Alek. ***