POJOKSATU.id, KARAWANG – Rencana pembukaan tempat hiburan malam Helen's Holywings Group di Kabupaten Karawang memicu gelombang penolakan. Ormas Gerakan Siliwangi Indonesia (GSI) menyatakan akan menggelar aksi demonstrasi besar jika pemerintah daerah tetap menerbitkan izin operasional.
Ketua Umum GSI, H. Enjang Efendi, menegaskan pihaknya telah menyiapkan langkah-langkah aksi sebagai bentuk penolakan. Menurutnya, keberadaan Holywings di kawasan Jalan Raya Tuparev, Karawang Barat, dinilai bertentangan dengan nilai religius dan budaya yang selama ini dijunjung masyarakat Karawang.
“Kami sudah menyampaikan sikap secara tegas. Jika izin Holywings tetap dikeluarkan, GSI akan melakukan aksi besar-besaran, baik di Kantor Pemda Karawang maupun di lokasi usaha,” kata H. Enjang Efendi, Kamis (25/12/2025).
Baca Juga: Gabungan Ormas Geruduk Kantor Dinas PUPR Karawang, Pertanyakan Izin Bangunan Holywings
Penolakan terhadap rencana tersebut juga sepertinya mendapat dukungan dari berbagai elemen lain. AKPERSI serta Fraksi PKS DPRD Karawang dikabarkan menyatakan sikap sejalan dengan GSI. Mereka menilai kehadiran tempat hiburan malam berpotensi menimbulkan dampak sosial yang tidak diinginkan.
Menurut mereka, operasional Holywings dikhawatirkan dapat mempengaruhi moral masyarakat, khususnya generasi muda, serta mengganggu ketertiban sosial. Selain itu, Karawang dikenal sebagai daerah dengan identitas religius yang kuat sehingga kebijakan perizinan harus mempertimbangkan aspek sosial dan budaya.
H. Enjang menambahkan, GSI akan terus mengawal proses perizinan tersebut bersama masyarakat. Ia meminta pemerintah daerah tidak mengabaikan aspirasi publik dan lebih mengedepankan kepentingan sosial dalam mengambil keputusan.
“Ini bukan hanya sikap organisasi, tapi suara masyarakat Karawang. Kami ingin pemerintah mendengar dan tidak memaksakan kebijakan yang berpotensi menimbulkan konflik,” ujarnya.
GSI menegaskan, apabila izin tetap diterbitkan, aksi unjuk rasa dalam jumlah besar akan digelar sebagai bentuk tekanan agar pemerintah daerah meninjau ulang kebijakan tersebut. ***




