POJOKSATU.id, KARAWANG – Kepolisian Resor Karawang melakukan pengamanan penuh terhadap aksi unjuk rasa serikat buruh yang digelar di kawasan Kantor Pemerintah Daerah Kabupaten Karawang, Senin (22/12/2025). Aksi tersebut merupakan bagian dari tuntutan buruh terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026.

Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan pola terbuka dan tertutup. Polres Karawang mengerahkan ratusan personel untuk memastikan jalannya aksi berlangsung tertib tanpa mengganggu aktivitas masyarakat maupun pelayanan publik.

Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menjelaskan, pengawalan sudah dimulai sejak massa buruh bergerak dari sejumlah kawasan industri. Massa kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Disnakertrans hingga akhirnya tiba di Kantor Pemda Karawang.

“Polres Karawang memberikan pelayanan pengamanan secara maksimal sejak titik awal keberangkatan massa hingga lokasi akhir. Sebanyak 500 personel kami siagakan dan situasi selama kegiatan berlangsung aman serta kondusif,” ujar Cep Wildan.

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Karawang merespons tuntutan buruh dengan membuka ruang dialog. Bupati Karawang Aep Syaepuloh bersama Kapolres Karawang dan unsur Forkopimda menerima perwakilan serikat buruh untuk membahas aspirasi terkait kenaikan upah tahun depan.

Baca Juga: Kapolres dan Bupati Karawang Cek Perbaikan Jalan Tanjungpura–Galuh Mas

Hasil pertemuan tersebut menghasilkan kesepakatan kenaikan UMK Karawang 2026 sebesar 5,13 persen. Bupati Karawang menandatangani rekomendasi UMK 2026 dengan nilai Rp 5.886.852,34, meningkat dari UMK tahun sebelumnya yang berada di angka Rp 5.599.593,21.

Selain UMK, Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Karawang 2026 juga mengalami penyesuaian dengan kenaikan berkisar antara 0,8 hingga 9 persen, tergantung sektor industri.

Berikut rincian UMK dan UMSK Karawang 2026:

UMK Karawang 2026: Rp 5.886.852,34

UMSK Karawang 2026:

Otomotif: Rp 5.910.370,63

Kimia: Rp 5.910.370,63

Makanan dan Minuman: Rp 5.898.611,49

Elektronik: Rp 5.898.611,49

Logam Dasar: Rp 5.910.370,63

Jasa Konstruksi: Rp 5.898.611,49

Kertas: Rp 5.898.611,49

Rokok: Rp 5.898.611,49

Galian Bukan Logam: Rp 5.898.611,49

Obat dan Kimia: Rp 5.898.611,49

Plastik: Rp 5.898.611,49

Olahraga: Rp 5.898.611,49

Serat Buatan: Rp 5.898.611,49

Pengadaan Listrik: Rp 5.910.370,63

Komponen Elektronik: Rp 5.898.611,49

 

Aksi tersebut diikuti oleh berbagai elemen serikat buruh, di antaranya DPC FSP LEM SPSI, PC FSP TSK SPSI, PC FSP KEP SPSI, PC FSP RTMM SPSI, KC FSPMI, DPC K-SARBUMUSI NU, FSPEK KASBI, FBK, hingga DPC PPMI.

Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tertib dan damai. Massa aksi aliansi buruh Kabupaten Karawang secara bertahap membubarkan diri pada Selasa (23/12/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB dengan kondisi keamanan tetap terjaga. ***