POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang melakukan pengamanan dan pemantauan aksi unjuk rasa yang digelar sejumlah organisasi masyarakat (Ormas) LMP, GSI, dan XTC di area PT TJ Forge Indonesia Plant 2, Kawasan Industri KIIC, Kamis (11/12/2025) siang. Aksi penyampaian pendapat itu dimulai sekitar pukul 14.00 WIB dan berlangsung di sekitar akses utama perusahaan.

Pengamanan dilakukan secara terpadu dengan menghadirkan ratusan personel gabungan. Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, memimpin langsung kegiatan ini didampingi Dandim 0604 Karawang Letkol Inf Naryanto, Wadanyon C Pelopor Kompol Dudin Taptajani, serta Pejabat Utama Polres Karawang dan unsur TNI. Total sebanyak 264 personel ditempatkan di titik-titik strategis untuk memastikan situasi tetap terkendali.

Kapolres menekankan pentingnya pengawasan terhadap lalu lintas kendaraan perusahaan, termasuk mobil pengangkut limbah industri. Ia menginstruksikan Sat Lantas, Unit Patroli, dan petugas tertutup untuk memberikan pengawalan ketat agar tidak terjadi penghadangan maupun potensi tindak premanisme.

“Kami pastikan setiap pergerakan kendaraan tetap aman. Pengawalan harus cepat, terukur, dan mengutamakan keselamatan,” ujar Kapolres.

Baca Juga: Bupati Aep Apresiasi Polres Karawang, Layanan Aduan Dinilai Paling Responsif

Para anggota juga diminta tetap siaga jika terjadi provokasi atau upaya mengganggu ketertiban umum. Kapolres menegaskan bahwa aparat akan bertindak tegas apabila muncul situasi yang berpotensi memicu kericuhan.

“Tidak boleh ada gangguan yang membuat kondisi tidak kondusif. Personel bisa mengambil tindakan sesuai aturan hukum bila diperlukan,” katanya.

Dalam kegiatan pengamanan tersebut, Polres Karawang memastikan aksi berjalan tertib dan tidak mengganggu aktivitas perusahaan. Kapolres menjelaskan bahwa kepolisian dapat mengarahkan perubahan titik orasi apabila lokasi yang dipilih massa dinilai berbahaya, mengganggu produksi, atau menimbulkan risiko keamanan lain.

“Kami tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi, namun keselamatan harus menjadi prioritas,” ucapnya.

Baca Juga: Bupati Karawang Langsung Kirim Anak Buah Temui Bah Ojak, Kakek Tinggal di Rumah Hampir Roboh

Kapolres juga mengingatkan bahwa kawasan industri seperti KIIC merupakan bagian dari Objek Vital Nasional (Obvitnas), sehingga aksi unjuk rasa pada dasarnya tidak diperbolehkan dilakukan di dalam area tersebut.

Aturan ini, kata dia, bertujuan menjaga stabilitas industri dan memastikan kelancaran kegiatan investasi di Karawang yang merupakan salah satu pusat manufaktur terbesar di Indonesia.

“Kami ingin semua pihak memahami bahwa ada batasan hukum yang harus dihormati. Namun Polres Karawang tetap memberikan pelayanan humanis agar aspirasi masyarakat tersampaikan tanpa mengganggu kegiatan industri,” tutur AKBP Fiki. ***