POJOKSATU.id, KARAWANG – Aktivitas pembangunan oleh pihak swasta di Jalan Baru Desa Margasari, Kecamatan Karawang Timur, menimbulkan keresahan pengguna jalan. Proyek yang belum jelas fungsi dan tujuannya itu kini menjadi pembicaraan hangat karena berdiri terlalu dekat dengan jalan utama.

Pagar seng proyek terlihat dipasang menjorok keluar hingga memakan hampir seluruh bahu jalan. Dari hasil pengecekan di lapangan, ruang tersisa antara pagar seng dan badan jalan hanya sekitar 80 sentimeter, membuat jalur tersebut terasa menyempit dan berbahaya bagi kendaraan yang melintas.

Kondisi tersebut jelas mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan. Bahu jalan yang seharusnya berfungsi sebagai area darurat, ruang menepi, dan jalur drainase kini tak dapat digunakan karena tertutup pagar pembatas pembangunan.

“Ini bukan proyek pemerintah, jelas pekerjaan swasta. Sisa bahunya cuma sekitar 80 cm, itu bikin ngeri, terutama buat pengendara motor saat berpapasan dengan kendaraan besar,” ungkap seorang warga Margasari yang enggan disebutkan namanya, Senin (24/11/2025).

Baca Juga: Fasilitas SMAN Tempuran Karawang Rusak Diterjang Angin Kencang

Dengan ruang gerak yang minim, pengendara yang ingin menghindari bahaya terpaksa mengambil jalur berlawanan. Situasi seperti ini memperbesar risiko kecelakaan, apalagi Jalan Baru Margasari termasuk salah satu akses padat lalu lintas di wilayah Karawang Timur.

Dugaan pelanggaran terhadap Garis Sempadan Jalan (GSJ) pun menguat. Aturan GSJ yang tercantum dalam Peraturan Daerah Tata Ruang Kabupaten Karawang secara jelas mengatur jarak aman antara bangunan dan jalan umum. Proyek swasta juga diwajibkan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang telah melalui kajian keselamatan serta tata ruang.

Warga meminta Pemerintah Kabupaten Karawang, termasuk DPMPTSP, untuk membuka informasi izin bangunan tersebut. Mereka juga mendesak Satpol PP turun menindaklanjuti karena keberadaan pagar seng dianggap meresahkan dan membahayakan publik.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengembang belum memberikan klarifikasi mengenai pembangunan yang dilakukan. Pemerintah Kabupaten Karawang pun belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait langkah penertiban terhadap proyek yang berdiri terlalu dekat dengan badan jalan tersebut. ***