POJOKSATU.id, KARAWANG – Pekerjaan pembangunan gedung baru di SMKN Batujaya, Kabupaten Karawang, kembali menjadi sorotan publik. Proyek beranggaran lebih dari Rp2 miliar itu diduga dijalankan tanpa memperhatikan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), sehingga memicu kecaman dari berbagai pihak.

Kontraktor pelaksana, CV Jaya Bangun Bumi, dituding membiarkan pekerjanya bekerja tanpa Alat Pelindung Diri (APD), padahal aturan keselamatan sudah jelas diatur dalam perundang-undangan.

APD Ada, Tapi Tak Dipakai: Pekerja Akui Abaikan Aturan

Pembangunan yang berlokasi di Jalan Raya Batujaya, Dusun Teluk Ampel, Desa Karyamakmur, itu meliputi pekerjaan enam ruang kelas standar yang dibiayai APBD Jawa Barat 2025. Proyek ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pendidikan Jawa Barat melalui Cabang Dinas Pendidikan Wilayah IV Purwakarta, dengan nilai kontrak Rp2.082.392.092.

Baca Juga: Heboh Pesawat Jatuh di Karawang, Lokasi Dipadati Warga, Ada Pedagang Mendadak dan Jasa Parkir Dadakan

Namun pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah pekerja tetap beraktivitas tanpa helm, tanpa sepatu keselamatan, dan tanpa rompi K3. Kondisi ini jelas bertentangan dengan prosedur wajib keselamatan kerja.

Seorang pekerja asal Garut bahkan mengakui bahwa APD sudah tersedia, tetapi tidak digunakan.
“APD ada, cuma nggak dipakai. Panas,” ujarnya singkat.

Pengakuan itu memperkuat dugaan bahwa pengawasan internal kontraktor berjalan lemah dan tidak ada ketegasan dalam menerapkan aturan keselamatan.

Menanggapi temuan tersebut, Ketua Gerakan Taruna (Getar) Indonesia, Victor Edison, menyampaikan kritik keras. Ia menyebut bahwa penggunaan APD bukan opsi, tetapi kewajiban hukum sebagaimana tercantum dalam Permenaker Nomor 8 Tahun 2010 dan Permen PUPR Nomor 05/PRT/M/2014.

Baca Juga: SDN Tegalwaru 1 Raih Juara Umum Lomba PBB Kabupaten Karawang, Danton Al Jabbar Jadi yang Terbaik

“Pekerja proyek harus memakai APD. Itu bukan sekadar imbauan, tapi kewajiban yang dilindungi undang-undang untuk mencegah risiko kecelakaan,” tegas Victor, Minggu (23/11).

Victor menambahkan, pelanggaran terhadap kewajiban K3 tidak berhenti pada teguran. Ada konsekuensi hukum yang bisa menjerat pelaksana pekerjaan.

“Kalau kewajiban ini diabaikan, ada sanksinya. Bisa administrasi, denda, bahkan pidana. Jangan dianggap sepele,” ujarnya.

Proyek ini tercatat dalam Kontrak Nomor 1563/SPK/MK.1.02.0064/KCD-WIL-IV/2025, dimulai pada 11 September 2025 dengan durasi pengerjaan 90 hari kalender. PT Sampulur Cipta Guna ditunjuk sebagai konsultan pengawas.

Victor menilai persoalan ini sebagai bukti lemahnya pengawasan, baik dari konsultan maupun dari instansi pendidikan yang menaungi proyek tersebut.

“Kalau benar perusahaan mengabaikan standar keselamatan, berarti pengawasan dari dinas tidak berjalan. Padahal gubernur sudah berkali-kali menegaskan soal profesionalisme kerja,” ujarnya.

Victor juga meminta tindakan tegas jika terbukti ada unsur kelalaian.
“Saya minta perusahaan itu di-blacklist dan jangan dipakai lagi. Kalau perlu, lakukan audit menyeluruh dan hentikan proyek sementara,” tegasnya.

Selain itu, ia menyinggung peran Kepala Sekolah sebagai penerima manfaat proyek agar tidak menutup mata terhadap pelaksanaan K3 di lingkungan sekolah. ***