POJOKSATU.id, KARAWANG – Penahanan seorang ibu menyusui di Karawang memicu gelombang keprihatinan publik. Neni Nuraeni (37), warga Desa Cengkong, Kecamatan Purwasari, dijebloskan ke penjara dalam kasus pembiayaan kendaraan dengan jeratan Undang-Undang Fidusia. Ironisnya, penahanan dilakukan saat Neni masih aktif menyusui bayi yang baru berusia 11 bulan.
Sejak ibunya ditahan, kondisi kesehatan sang bayi dilaporkan memburuk. Anak tersebut kini mengalami demam karena tidak lagi menerima ASI sebagaimana biasanya. Bayi itu kini dirawat oleh tetangga karena ayah kandungnya bekerja dan disebut jarang mengurus anak.
"Anak ini sekarang demam karena sudah hampir seminggu tidak mendapatkan ASI. Sejak ibunya ditahan, dia dititipkan ke tetangga yang selama ini sering membantu menggendong kalau Neni sedang lelah. Ini jelas memprihatinkan," kata kuasa hukum Neni, Syarif Hidayat, SH, kepada Pojoksatu, saat ditemui di Karawang, Selasa 28 Oktober 2025.
Syarif menilai penahanan terhadap kliennya tidak hanya janggal secara hukum, tetapi juga mengabaikan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
Baca Juga: Kronologi Lengkap Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara dalam Kasus Kredit Mobil
"Hak anak untuk mendapatkan ASI dan kasih sayang ibu adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Tapi dalam kasus ini, proses hukum justru mengorbankan kesehatan seorang bayi. Ini pelanggaran serius hak anak," tegasnya.
Kasus bermula saat suami Neni, Denny Darmawan, mengajukan kredit mobil melalui Adira Finance cabang Cikarang pada tahun 2023. Namun pihak leasing menggunakan nama Neni sebagai debitur, meskipun kendaraan sepenuhnya digunakan sang suami.
Setelah terjadi keterlambatan pembayaran, mobil tersebut diketahui berpindah tangan. Neni kemudian dilaporkan dengan tuduhan melanggar Pasal 36 dan 372 KUHP tentang penggelapan dalam jaminan fidusia. Proses berlanjut hingga akhirnya Neni ditahan Pengadilan Negeri Karawang.
Namun menurut tim kuasa hukum, perkara ini sarat kejanggalan. Berkas perkara dinilai tidak lengkap karena pihak lain yang terlibat tidak ikut diproses hukum.
Baca Juga: Miris, Seorang Ibu Menyusui di Karawang Dijebloskan ke Penjara, Kasusnya Kredit Macet
"Seharusnya penyidik tidak boleh hanya menyeret Neni sendirian. Banyak pihak yang jelas terlibat dalam proses fidusia ini, seperti notaris pembuat akta, pihak leasing, dan bahkan pihak yang menggadaikan ulang kendaraan tersebut. Tapi mengapa hanya satu orang yang dijadikan tumbal?" ujar Syarif.
Ia mengungkap adanya fakta baru bahwa akta fidusia kendaraan tersebut diduga cacat hukum karena dibuat oleh seorang notaris di luar wilayah hukum yang seharusnya.
"Kami menemukan akta fidusia dibuat oleh notaris dari Palembang, Sumatera Selatan. Padahal perjanjian dilakukan di Cikarang dan Karawang, wilayah hukum Jawa Barat. Ini melanggar Undang-Undang Jabatan Notaris. Maka akibat hukumnya, akta itu cacat dan sertifikat fidusia batal demi hukum," jelasnya.
Kejanggalan lain adalah keberadaan mobil yang dijadikan objek perkara. Berdasarkan informasi yang dihimpun pihak kuasa hukum, kendaraan tersebut justru sudah berada di tangan pihak lain.
"Unit kendaraan sudah tidak jelas statusnya. Informasi yang kami terima, mobil itu dikatakan terbakar lalu dialihkan ke bengkel wilayah Karawang. Kalau barang buktinya saja tidak jelas, mengapa proses penahanan tetap dilakukan?" katanya.
Baca Juga: Bupati Karawang: Dukungan untuk TNI-Polri Bagian dari Tanggung Jawab Daerah
Terkait nasib bayi yang ditinggalkan ibunya di rumah, Syarif menyebut situasi semakin memprihatinkan. Ia menilai hakim yang memutuskan penahanan tidak mempertimbangkan aspek kemanusiaan.
"Kami minta keadilan. Seorang ibu yang masih menyusui tidak sepatutnya ditahan kecuali untuk kejahatan berat. Ini hanya perkara fidusia, perdata yang dipidanakan. Sangat tidak manusiawi kalau sampai mengabaikan hak anak," tegasnya.
Tim kuasa hukum telah membawa kasus ini ke jalur advokasi. Laporan resmi sudah dilayangkan ke KPAI, Komnas Perempuan, dan sejumlah lembaga negara.
"Kami sudah bertemu KPAI dan mereka merespons baik. Dalam waktu dekat, akan ada surat resmi yang dikirim ke lembaga penegak hukum agar mempertimbangkan kembali penahanan Neni karena berdampak pada tumbuh kembang anaknya," ujar Syarif.
Ia juga memastikan peninjauan kembali kasus ini akan didorong hingga ke DPR RI serta Komisi III yang membidangi hukum.
"Neni bukan kriminal, dia hanya korban sistem pembiayaan yang abu-abu. Kasus ini harus dibuka terang-benderang," tegasnya.
Sementara itu, tetangga yang kini merawat bayi Neni mengaku kewalahan. Selain harus merawat anaknya sendiri, ia juga kini harus menjaga bayi Neni yang terus menangis mencari ibunya.
"Anaknya sering menangis malam-malam nyari ibunya. Kalau dikasih susu formula tidak mau. Kayaknya dia bingung karena biasa minum ASI," kata seorang warga yang enggan disebutkan namanya. ***




