POJOKSATU.id, KARAWANG – Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, tepatnya sejak September hingga Oktober 2025, jajaran Satnarkoba berhasil mengungkap total 28 kasus kejahatan narkoba dengan 32 orang tersangka dari berbagai jaringan.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah mengatakan bahwa pengungkapan puluhan kasus itu merupakan hasil kerja keras jajaran kepolisian yang secara konsisten melakukan patroli, penyelidikan, hingga penindakan lapangan.

"Selama periode September sampai Oktober, kami berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dengan jumlah tersangka sebanyak 32 orang," ujarnya saat konferensi pers, Selasa 28 Oktober 2025.

Dari keseluruhan kasus tersebut, sebagian besar merupakan peredaran sabu-sabu dengan total 20 kasus dan 24 tersangka. Kemudian tiga kasus terkait ganja dengan tiga tersangka, dua kasus narkotika sintetis dengan dua tersangka, serta tiga kasus peredaran obat keras tertentu (OKT) yang menyeret tiga pelaku lainnya.

"Secara keseluruhan, total ada 28 kasus dengan 32 tersangka yang berhasil kami amankan," tegas Kapolres.

Dalam penindakan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti dalam jumlah cukup besar. Salah satunya pengungkapan pada 24 September 2025 di Dusun Tanjung Jaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan. Dari kasus itu, polisi menangkap seorang pria berinisial RZ dan menyita 126,55 gram sabu siap edar.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Karawang Bekuk Pengedar Obat Keras Tanpa Izin, Sita 392 Butir Pil Terlarang

Pengungkapan lain yang cukup menonjol terjadi pada 22 Oktober 2025 di kawasan Puri Teluk Jambe Blok C, Desa Simabaya, Kecamatan Telukjambe Timur. Dalam operasi tersebut, polisi menggagalkan peredaran ganja seberat 1,247 kilogram dan menangkap tersangka berinisial Daf alias BBL yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.

Tidak hanya itu, Satnarkoba Polres Karawang juga membongkar peredaran obat keras tanpa izin edar pada 14 Oktober 2025 di Perumahan Orchidia, Kelurahan Tanjungpura, Kecamatan Karawang Barat. Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 8.000 butir obat terlarang jenis OKT berikut satu tersangka.

Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal berat sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Untuk kasus sabu hingga 5 gram dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun penjara. Untuk sabu di atas 5 gram, pelaku dijerat Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup. Pelaku peredaran ganja dikenakan Pasal 111 ayat (1) dengan ancaman 4–12 tahun penjara dan denda hingga Rp 8 miliar. Sementara pelaku peredaran OKT dijerat Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) UU Kesehatan dengan ancaman 5–15 tahun penjara dan denda hingga Rp 5 miliar.

Baca Juga: Kodim 0604 Karawang Resmikan Gedung Baru Sekaligus Rayakan HUT ke-80 TNI

Dalam kesempatan itu, Kapolres juga membeberkan modus peredaran narkoba yang banyak digunakan jaringan pengedar di Karawang, yaitu sistem tempel. Modus ini dilakukan dengan cara menaruh barang di lokasi tertentu yang telah disepakati, kemudian dibayar via transfer tanpa pertemuan langsung. "Modus ini cukup menyulitkan, tetapi kami terus melakukan pengembangan untuk memutus jaringan peredarannya," tegas AKBP Fiki.

Polres Karawang memastikan upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan. Masyarakat diimbau berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. ***