POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang di bawah komando AKP M. Yusuf Bakhtiar kembali mencatat prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berhasil diringkus dalam operasi dini hari di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Penangkapan itu berlangsung pada Selasa, 7 Oktober 2025 sekitar pukul 04.30 WIB, di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong RT 015/RW 006, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel. Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan peredaran sabu.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas IPDA Cep Wildan menjelaskan bahwa keberhasilan operasi tersebut berawal dari laporan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di daerah itu.

“Setelah menerima informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan. Saat dilakukan pengintaian, petugas mendapati seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan. Tersangka akhirnya diamankan tanpa perlawanan,” ungkap IPDA Cep Wildan.

Baca Juga: SMK Lentera Bangsa Karawang Sabet Juara 1 dan 3 Tarompah Panjang di FORKAB 2025

Pelaku diketahui berinisial AR (27), warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang. Dalam penggeledahan, polisi menemukan sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu timbangan digital, dan satu ponsel merek Vivo yang digunakan untuk bertransaksi.

Dari hasil interogasi, AR mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial I, yang kini masih diburu petugas. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan lebih lanjut untuk menelusuri jaringan peredaran di atasnya.

“Baik tersangka maupun barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Karawang. Tim penyidik terus bekerja untuk mengungkap pemasok utama dari jaringan ini,” tambah IPDA Cep Wildan.

Atas tindakannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kapolres Karawang melalui Kasi Humas mengajak seluruh masyarakat untuk tidak ragu melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba di lingkungannya.
“Polres Karawang berkomitmen menutup ruang bagi peredaran narkoba. Kerja sama masyarakat sangat penting untuk mewujudkan Karawang yang aman dan bersih dari narkotika,” tegas IPDA Cep Wildan. ***