POJOKSATU.id, KARAWANG – Masalah Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kembali menjadi sorotan setelah sekelompok petani mengadukan keresahannya ke DPRD Kabupaten Karawang. Mereka menilai tagihan PBB yang diterima tidak sesuai, lantaran pembayaran yang sudah dilakukan lewat perangkat desa tidak tercatat.
Dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPRD dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), para petani mengaku kebingungan. Saat hendak mengurus administrasi tanah, mereka justru menemukan tunggakan pajak yang dianggap belum dibayar, meski kwitansi dari desa masih mereka pegang.
Seorang petani asal Rawamerta, Narmi, mengatakan situasi ini membuat banyak petani merasa dirugikan. “Kami rutin bayar, tapi ketika dicek ke sistem malah masih ada tagihan. Saya yakin bukan hanya saya yang mengalami, tapi banyak petani lain juga,” ungkapnya, Jumat (3/10/2025).
Baca Juga: Puskesmas Nagasari Dinilai Tidak Layak, Ketua DPRD Karawang Dorong Relokasi
Komisi II DPRD Karawang mencatat keluhan tersebut sebagai bahan evaluasi. Menurut dewan, akar persoalan muncul karena masyarakat masih terbiasa membayar lewat jalur desa, padahal sejak 2021 sistem pembayaran PBB sudah dialihkan sepenuhnya ke kanal resmi.
Kepala Bapenda Karawang, Sahali Kartawijaya, menegaskan pembayaran PBB kini wajib dilakukan melalui bank atau mitra pembayaran resmi yang terhubung ke kas daerah. “Warga bisa membayar lewat Bank BJB, Kantor Pos, Indomaret, Alfamart, maupun aplikasi digital seperti Tokopedia dan Bukalapak. Kwitansi dari desa tidak memiliki kekuatan hukum jika tidak tercatat dalam sistem resmi,” jelasnya.
Di sisi lain, Ketua DPRD Karawang, Endang Sodikin, menegaskan bahwa dewan akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan serius. Ia menilai persoalan yang disampaikan petani adalah bentuk kritik konstruktif yang harus segera dicarikan jalan keluarnya.
“DPRD selalu terbuka menerima keluhan masyarakat. Kami akan dorong pemerintah daerah agar memastikan sistem pembayaran benar-benar dipahami masyarakat, sehingga petani tidak lagi dirugikan,” kata Endang. ***




