POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang kembali berhasil menindak pelaku peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial T (37) ditangkap saat kedapatan menyimpan tembakau sintetis di rumahnya, kawasan Karawang Barat, Senin (29/9/2025) dini hari.
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mewakili Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah, menyampaikan bahwa keberhasilan ini berkat informasi dari warga. “Partisipasi masyarakat sangat membantu dalam mengungkap kasus narkotika. Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Karawang,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka yang berlokasi di Serang Sari, Kelurahan Karawang Kulon, polisi menemukan barang bukti berupa enam bungkus klip berisi tembakau sintetis dengan berat bruto 9,93 gram, sebuah timbangan digital, serta satu unit handphone.
Baca Juga: Polres Karawang Perkuat Iman dan Mental Personel Lewat Binrohtal Rutin
Hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial M yang kini masuk dalam daftar pencarian polisi. Saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Karawang untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara dengan hukuman minimal 4 tahun. ***




