POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mencetak prestasi dengan menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial R (29), warga Dusun Tanjungjaya, Desa Muara, Kecamatan Cilamaya Wetan, berhasil diringkus pada Rabu (24/9/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Unit 1 Satresnarkoba di bawah komando AKP M. Yusuf Bakhtiar.

Kapolres Karawang AKBP Fiki N. Ardiansyah melalui Kasi Humas Ipda Cep Wildan menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika di wilayah hukum Karawang. “Pelaku sudah lama menjadi incaran petugas. Dari hasil operasi, diamankan sabu seberat 126,55 gram berikut perlengkapan yang digunakan untuk mengedarkan barang haram tersebut,” ujarnya.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. Untuk menghindari aparat, R kerap berganti identitas sehingga sempat menyulitkan tim saat melakukan pelacakan.

Baca Juga: Polres Karawang Ikut Sukseskan Panen Raya Serentak di Telagasari

Barang bukti yang disita menunjukkan modus pelaku dalam menyebarkan narkotika. Puluhan paket sabu siap edar ditemukan dalam berbagai kemasan, mulai dari plastik kecil, plastik besar, hingga amplop cokelat. Sebagian bahkan dibungkus menggunakan lakban serta aluminium foil agar lebih sulit terendus.

Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang pendukung, antara lain satu timbangan digital, satu pack plastik kosong, serta dua unit telepon genggam yang diyakini digunakan pelaku untuk mengatur transaksi dengan para pembeli maupun pemasok.

Menurut perhitungan, total sabu yang berhasil diamankan memiliki nilai pasar mencapai Rp189 juta. Polisi menegaskan, jumlah tersebut setara dengan ratusan jiwa masyarakat yang berhasil diselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkoba. “Ini adalah bentuk nyata keseriusan Polres Karawang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba,” tutur Ipda Cep Wildan.

Atas tindakannya, R kini dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun. ***