POJOKSATU.id, KARAWANG – Seorang pemuda asal Kecamatan Cibuaya harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah kedapatan menyimpan ribuan butir obat keras tanpa izin edar. Penangkapan berlangsung pada Jumat (12/9/2025) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB oleh Unit Reskrim Polsek Cibuaya.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N. Ardiansyah, melalui Kasi Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil dari patroli Kring Serse. Polisi menindaklanjuti laporan warga mengenai adanya aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Cibuaya.

Dari hasil operasi tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial FT (25), warga Dusun Cemara 2, Desa Cemarajaya, Kecamatan Cibuaya. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sebanyak 1.940 butir obat terlarang dengan rincian 1.800 butir tramadol, 120 butir eksimer, 10 butir camlet, dan 10 butir merci.

Baca Juga: Polres Karawang Kirim Tim Khusus Usut Penyelundupan Sabu 8,7 Gram di Lapas

“Pelaku beserta seluruh barang bukti sudah kami amankan dan kini diserahkan ke Satresnarkoba Polres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut,” kata Ipda Cep Wildan.

Polres Karawang menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran obat-obatan terlarang yang dapat mengancam generasi muda. Pihak kepolisian juga mengajak masyarakat aktif melapor bila mengetahui adanya peredaran narkoba maupun obat keras ilegal di lingkungannya. ***