POJOKSATU.id, KARAWANG– Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan (PDIP) Karawang, Ace Sopian Mustari, mendesak Bupati Karawang Aep Syaepuloh untuk segera mengevaluasi kinerja tim teknis Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPR Karawang. Desakan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat yang mengeluhkan proses pengurusan PBG yang molor hingga empat bulan tanpa kejelasan.
Ace menilai pelayanan publik tidak boleh dipermainkan, terlebih dalam urusan PBG. Padahal, pemerintah daerah sedang berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Namun, oknum pejabat di bidang PBG diduga justru memperlambat proses agar pemohon memberikan ‘uang pelicin’ untuk mempercepat pengurusan.
“Dalam PP Nomor 16 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, jelas diatur bahwa proses PBG maksimal hanya 28 hari. Kalau sampai berbulan-bulan, berarti ada aturan yang dilanggar,” tegas Ace, Rabu 10 September 2025.
Baca Juga: Polisi Cilik Polres Karawang Raih Sejumlah Penghargaan di Polda Jabar
Ia menambahkan, jika praktik semacam ini terus dibiarkan, maka akan merusak citra kepemimpinan Bupati Aep yang sedang fokus membangun Karawang. Selain itu, keterlambatan pengurusan PBG juga dapat menghambat peningkatan retribusi daerah.
“Pejabat sudah menerima gaji dan tunjangan dari pajak rakyat. Tapi kalau pelayanan sengaja diperlambat, bahkan masyarakat diduga harus memberikan sesuatu agar urusannya selesai, jelas ini mencoreng wajah birokrasi. Kami juga mendorong inspektorat segera melakukan pemeriksaan khusus terhadap bidang teknis PBG di Dinas PUPR,” pungkasnya. ***




