POJOKSATU.id, KARAWANG – Dugaan pelanggaran serius kembali mencuat di sejumlah sekolah menengah kejuruan (SMK) swasta dan negeri di wilayah Kabupaten Karawang. Praktik penahanan ijazah hingga dugaan eksploitasi siswa dalam program Praktik Kerja Lapangan (PKL) menjadi sorotan masyarakat.

Seorang mantan guru SMK yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan hal itu dengan menghubungi redaksi pojoksatu. Kata dia, masih ada sekolah yang menahan ijazah siswanya meski sudah bertahun-tahun lulus. Salah satunya terjadi di SMK swasta Trimitra, di mana seorang anak yatim mengaku ijazahnya ditahan hampir lima tahun. Akibatnya, ia kesulitan mencari pekerjaan yang layak karena tidak memiliki dokumen pendidikan tersebut.

Tak hanya itu, dugaan pelanggaran juga terjadi di SMK IT Insan Tanzaka. Sekolah ini disebut-sebut memperkerjakan siswa di bawah umur dengan dalih PKL, namun kenyataannya mereka ditempatkan layaknya pekerja operator pabrik. Para siswa harus mengikuti sistem shift seperti karyawan tetap, padahal aturan PKL seharusnya hanya sebatas pembelajaran di dunia industri dan membantu pekerjaan ringan.

Lebih miris lagi, siswa yang bekerja hanya menerima uang pengganti transport sekitar Rp15 ribu hingga Rp30 ribu per bulan. Padahal, pekerjaan yang mereka lakukan sebenarnya merupakan proyek outsourcing atau subkontrak yang diterima pihak sekolah dari perusahaan. Kondisi ini jelas melanggar aturan ketenagakerjaan sekaligus berpotensi masuk kategori eksploitasi anak.

Baca Juga: Bupati Karawang Juara Lomba Masak Nasi Goreng

“Modus seperti ini pernah dilakukan oleh sekolah lain, tapi setidaknya upah siswa masih dibagi dengan persentase tertentu. Di SMK IT, kondisinya jauh lebih parah karena siswa hampir tidak mendapatkan hak mereka,” ujar sumber yang juga pernah menjabat sebagai kepala program di salah satu SMK swasta di Karawang, Sabtu 23 Agustus 2025.

Praktik tersebut dikhawatirkan akan merugikan siswa baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun masa depan mereka. Para orang tua pun diduga diarahkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak melaporkan masalah ini, sehingga kasusnya terkesan tertutup.

Masyarakat berharap, dinas pendidikan serta instansi terkait segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan praktik penahanan ijazah dan eksploitasi siswa yang dilakukan oleh sejumlah SMK swasta di Karawang. ***