POJOKSATU.id, KARAWANG – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bumi Proklamasi menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap PT Sumber Karya Propindo, selaku pelaksana proyek (Kontraktor) peningkatan jalan di depan Kantor Kecamatan Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Langkah tegas ini diambil menyusul insiden kecelakaan yang menimpa seorang warga saat proyek tersebut sedang berlangsung. Diduga, kelalaian dari pihak perusahaan menjadi penyebab utama terjadinya musibah tersebut.

“Kami dari LBH Bumi Proklamasi akan melaporkan kejadian ini kepada aparat penegak hukum (APH), dan kami siap mendampingi korban untuk menuntut keadilan atas kelalaian pihak pelaksana proyek,” ujar Dede Jalaludin, SH, selaku perwakilan LBH Bumi Proklamasi saat diwawancarai, Rabu (30/7).

Menurut Dede, hingga saat ini tidak ada itikad baik maupun konfirmasi resmi dari pihak PT Sumber Karya Propindo kepada keluarga korban. Padahal, insiden tersebut terjadi saat kegiatan proyek sedang berjalan.

Baca Juga: Hendra Wijaya Resmi Pimpin LPM Plawad, Siap Sinergi Bangun Wilayah Demi Karawang Maju dan Asta Cita Presiden

“Sangat disayangkan, perusahaan seperti lepas tanggung jawab. Ini bentuk kelalaian yang tidak bisa dibiarkan. Karena itu, sementara waktu, kami minta proyek ini dihentikan sampai ada penyelesaian dan pertanggungjawaban yang jelas,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa LBH Bumi Proklamasi akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas. Pihaknya juga mendesak instansi terkait untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap setiap pelaksanaan proyek infrastruktur, terutama yang menyangkut keselamatan publik.

“Kami ingin menjadi pengingat bagi semua pihak, bahwa dalam pembangunan, keselamatan warga harus menjadi prioritas. Tidak boleh ada korban hanya karena proyek dijalankan dengan sembrono,” pungkas Dede.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak PT Sumber Karya Propindo terkait insiden tersebut. ***