POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat keras terbatas (OKT) di wilayah Kabupaten Karawang. Dalam operasi yang digelar sepanjang bulan Maret hingga April 2025, polisi berhasil mengungkap 26 kasus dan menangkap 31 orang tersangka.

Kapolres Karawang, AKBP Novian Adriansyah, menjelaskan bahwa dari 26 kasus tersebut, terdiri dari 17 kasus narkotika jenis sabu dengan 20 orang tersangka, 4 kasus tembakau sintetis (tembakau gorila) dengan 6 tersangka, serta 5 kasus peredaran obat keras tertentu dengan 5 tersangka.

“Total ada 31 tersangka yang berhasil diamankan selama periode Maret hingga April. Mereka terlibat dalam berbagai tindak pidana narkotika dan peredaran obat tanpa izin,” kata AKBP Novian Adriansyah, Rabu (14/5/2025).

Baca Juga: Polres Karawang Tangkap Puluhan Preman

Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

Narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram, termasuk 42,7 gram dalam bentuk paket siap edar.

Tembakau sintetis seberat 141,4 gram.

Ribuan butir obat keras tertentu, yakni 2.736 butir pil OKT, 608 butir tramadol, 2.024 butir eximer, dan 105 butir pil jenis lainnya.

Baca Juga: Komplotan Pembobol Minimarket dan ATM Dibekuk Polres Karawang


Kapolres menegaskan bahwa seluruh tersangka akan dijerat sesuai dengan tingkat keterlibatan dan jenis pelanggaran yang dilakukan.

“Untuk pengedar sabu dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara. Sementara produsen narkotika sintetis dijerat Pasal 114 Ayat (2) dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku peredaran obat keras ilegal dijerat dengan ancaman hukuman 5 hingga 12 tahun,” jelasnya. ***