POJOKSATU.id, KARAWANG – Klaim optimis soal penurunan angka pengangguran di Kabupaten Karawang yang disampaikan Ketua DPRD, Endang Sodikin, mulai dipertanyakan publik. Dalam forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang), ia menyebut tingkat pengangguran terbuka (TPT) turun menjadi 8,4 persen. Penurunan itu dikaitkan dengan keberhasilan kebijakan yang dijalankan bersama pemerintah daerah.
Endang juga menyebut pihaknya telah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) yang bertujuan menempatkan kepentingan masyarakat lokal sebagai prioritas dalam pembangunan kawasan industri. Langkah itu diklaim sebagai upaya strategis untuk membuka lebih banyak peluang kerja bagi warga Karawang.
Namun, fakta yang diungkap Bupati Karawang Aep Syaepuloh menyajikan gambaran berbeda. Dari sekitar 1.400 perusahaan industri yang beroperasi di Karawang, baru sekitar 300 yang aktif bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) melalui kanal rekrutmen resmi.
Baca Juga: Karawang Lebih Dulu Jalankan Program Mirip Barak Militer untuk Siswa
Artinya, sekitar 1.000 perusahaan lainnya belum tercatat dan belum menyampaikan informasi lowongan kerja kepada pemerintah daerah. Ketertutupan ini menjadi tantangan besar dalam upaya menyalurkan tenaga kerja lokal secara tepat sasaran.
“Kalau perusahaan terbuka soal kebutuhan tenaga kerja, pemerintah bisa bantu fasilitasi. Mau butuh seratus atau seribu orang, kita bantu siapkan. Tes dan seleksi tetap sesuai kebutuhan perusahaan,” kata Bupati Aep dalam rapat virtual bersama kalangan industri dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Jumat (9/5/2025). ***




