POJOKSATU.id, KARAWANG – Komisi III DPRD Kabupaten Karawang turun langsung ke eks Pasar Lama Rengasdengklok setelah menerima laporan soal adanya pungutan liar terhadap pedagang kaki lima. Kunjungan ini menyusul aksi audiensi yang dilakukan Forum Karawang Utara Bergerak (FKUB) ke Pemerintah Kabupaten Karawang, yang menyoroti indikasi penarikan retribusi ilegal oleh pihak tak resmi.

Kaemin Komarudin, salah satu anggota Komisi III yang hadir dalam inspeksi mendadak tersebut, menyatakan keprihatinannya atas kondisi di lapangan. Ia mengungkapkan bahwa para pedagang diminta membayar uang harian sebesar Rp4.000 sebanyak dua kali, namun hasil pungutan itu tak masuk ke kas daerah.

“Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa uang tersebut tidak tercatat dalam PAD. Ini tentu perlu ditindaklanjuti agar tidak terus terjadi pembiaran,” kata Kaemin di lokasi, Rabu (7/5/2025).

Baca Juga: Bupati Karawang Gelontorkan Rp 1,3 Miliar untuk Dukung TMMD di Mekarasih

Menurutnya, penarikan liar seperti itu tidak hanya merugikan para pedagang, tapi juga mencoreng tata kelola ruang publik yang seharusnya dikelola dengan transparan. Ia memastikan DPRD akan membawa persoalan ini ke rapat resmi guna meminta pertanggungjawaban pihak terkait.

Dalam kesempatan yang sama, Ketua FKUB Angga Dhe Raka menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini. Ia meminta aparat penegak hukum untuk turun tangan dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam praktik pungli tersebut.

“Lingkungan pasar harus bersih dari oknum-oknum pemeras. Pedagang kecil jangan sampai jadi korban ketidakadilan,” ujar Angga. ***