POJOKSATU.id, KARAWANG – Sebuah kawasan hutan di Kampung Pasiripis, Desa Puserjaya, Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang, terungkap telah disalahgunakan menjadi tempat pembuangan sampah ilegal. Tak hanya limbah rumah tangga, lokasi ini juga diduga menampung limbah medis dari sejumlah fasilitas kesehatan.

Fakta mencengangkan ini terkuak setelah Kementerian Kehutanan melakukan penyelidikan dan penyegelan terhadap area pembuangan pada Rabu (30/4/2025). Luas lahan tercemar mencapai sekitar 5 hektare, dengan tumpukan sampah setinggi 9 meter yang mencemari kawasan hutan negara.

“Tempat ini kami segel karena beroperasi tanpa izin dan berpotensi mencemari lingkungan. Apalagi ditemukan indikasi limbah medis, yang tergolong berbahaya,” ujar Yazid Nurhuda, Direktur Pencegahan dan Penanganan Pengaduan Kehutanan, saat dikonfirmasi Informasi Karawang, dikutip pojoksatu.id Jumat, 2 Mei 2025.

Baca Juga: Satpol PP Karawang Tangkap Pencopet di Tengah Kerumunan Calon Jemaah Haji

Pihak Kementerian menilai kegiatan tersebut bukan hanya pelanggaran administratif, tapi juga masuk ranah pidana lingkungan hidup dan kehutanan. Pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Kelompok Tani Hutan Mandiri Telukjambe Bersatu (PKTHMTB), Wardi, mengungkapkan bahwa aktivitas pembuangan sampah ini telah berlangsung sekitar satu tahun. Ia menyebut pelakunya adalah warga luar yang mendapat surat domisili dan izin usaha dari aparat desa.

Baca Juga: Miris! Monumen Bersejarah di Karawang Kondisinya Kumuh Penuh Sampah

“Kami sudah beberapa kali memberikan peringatan, tapi tidak digubris. Akhirnya kami laporkan ke pihak berwenang karena mereka malah buang limbah berbahaya ke hutan,” kata Wardi.

Menurut Wardi, tidak ada anggota kelompok taninya yang terlibat. Ia menegaskan bahwa tindakan sepihak tersebut merusak lingkungan dan mencemari kawasan yang seharusnya dilindungi. ***