POJOKSATU.id, KARAWANG - Komisi III DPRD Karawang mengambil langkah tegas menyikapi banyaknya pengembang perumahan yang belum menyerahkan fasilitas sosial (fasos) dan fasilitas umum (fasum) kepada pemerintah daerah. Dalam rapat resmi yang digelar pada Rabu, 9 April 2025, sejumlah pengembang dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas keterlambatan penyerahan yang dinilai merugikan masyarakat.

Ketua Komisi III DPRD Karawang, Deddy Indrasetiawan, menegaskan bahwa masalah ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena menyangkut kebutuhan dasar warga. Ia menyoroti lemahnya pengawasan dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPRKP) yang menjadi penyebab utama lambatnya proses penyerahan. Menurutnya, keterbatasan sumber daya manusia di DPRKP membuat pengawasan tidak maksimal.

"Sudah ada data dan peta lokasi, tinggal pengawasan dan tindak lanjutnya. Tapi kalau hanya tiga orang yang mengurus semuanya, jelas tidak akan berjalan efektif," ujar Deddy.

Baca Juga: Ketua DPRD Karawang: Karang Taruna Harus Jadi Motor Penggerak Kemajuan Daerah!

Deddy juga menyoroti bahwa banyak pengembang justru meninggalkan proyek tanpa menyelesaikan kewajibannya. Bahkan, ada yang diduga kabur sebelum menyerahkan fasos dan fasum, sehingga masyarakat menjadi pihak yang dirugikan. Dalam kondisi seperti ini, ia mengimbau agar warga melalui pengurus lingkungan seperti RW dapat melakukan proses serah terima secara mandiri.

“RW bisa diberi kuasa oleh warga untuk menandatangani dokumen serah terima. Dengan begitu, mereka bisa mengakses program-program pemerintah seperti perbaikan jalan lingkungan, saluran air, dan lampu penerangan,” jelasnya.

DPRD Karawang, lanjut Deddy, berkomitmen untuk terus mengawal proses ini hingga seluruh fasos dan fasum benar-benar diserahkan. Ia juga meminta DPRKP untuk segera menata ulang strategi pengawasan agar proses pembangunan dan pelayanan publik di wilayah perumahan berjalan dengan baik dan berkesinambungan. ***