POJOKSATU.id, KARAWANG – DPRD Kabupaten Karawang telah menetapkan 20 rancangan peraturan daerah (Raperda) sebagai program prioritas kerja pada tahun 2025. Dari total Raperda tersebut, delapan diusulkan oleh pihak legislatif, sementara 12 lainnya berasal dari eksekutif.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kabupaten Karawang Nomor 171.54/Kep.38-DPRD/XII/2024. Salah satu Raperda yang menjadi sorotan adalah revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Karawang tahun 2011-2031.
“Revisi RTRW ini sudah masuk Propemperda selama lima tahun terakhir, tetapi hingga kini masih dalam tahap pembahasan,” ungkap seorang sumber dari DPRD Karawang.
Berikut adalah 12 Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Karawang untuk dibahas bersama DPRD:
1. Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh.
2. Pengelolaan Sistem Limbah Domestik.
3. Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten pada PT LKM Karawang.
4. Perubahan Pengelolaan Sampah.
5. Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
6. Perubahan Peraturan tentang Desa.
7. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2030.
8. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024.
9. Perubahan APBD 2025.
10. APBD 2026.
Sementara itu, delapan Raperda dari DPRD mencakup berbagai sektor, di antaranya:
1. Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Komisi I).
2. Partisipasi Masyarakat dalam Pemerintahan Daerah (Komisi I).
3. Pengelolaan dan Pemanfaatan Air (Komisi II).
4. Penyelenggaraan Pariwisata dan Usaha Pariwisata (Komisi IV).
Revisi RTRW menjadi perhatian utama masyarakat karena berhubungan langsung dengan kepastian tata ruang, khususnya dalam mendukung pembangunan sektor industri, perumahan, dan infrastruktur.
“RTRW sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dalam pembangunan di Karawang, terutama untuk sektor yang memerlukan penataan wilayah yang jelas,” ujar seorang pemerhati kebijakan publik di Karawang.
Masyarakat berharap agar DPRD dan Pemkab Karawang dapat menyelesaikan pembahasan seluruh Raperda tepat waktu demi terciptanya regulasi yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Kolaborasi antara eksekutif dan legislatif sangat diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan benar-benar berdampak positif bagi masyarakat Karawang,” tutup sumber tersebut. ***




