POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemberhentian sepihak terhadap tiga tenaga honorer di Protokol dan Komunikasi Pimpinan (Prokompim) Kabupaten Karawang menimbulkan polemik. Salah satu mantan tenaga honorer, Panji Mayza Perdana, menyampaikan keresahannya dan meminta keadilan kepada Pemerintah Kabupaten Karawang.
Dikutip dari akun Instagram milik Panji Mayza Perdana, pemberhentian yang dilakukan pada 7 Januari 2025 hanya disampaikan secara lisan tanpa surat resmi. Hal ini dirasakannya sangat tidak adil, mengingat dirinya telah mengabdi di Pemkab Karawang selama tujuh tahun.
“Saya bekerja di Prokompim hampir empat tahun, sebelumnya tiga tahun di Diskominfo. Total tujuh tahun saya menjadi bagian dari Pemkab Karawang. Tapi tiba-tiba diberhentikan tanpa alasan yang jelas, hanya melalui lisan dari Kabag Prokompim,” ujar Panji lewat surat terbuka yang dia tulis di akun Instagram, Rabu (08/1/2025).
Baca Juga: Komisi I DPRD Karawang Evaluasi Perizinan Usaha di DPMPTSP
Tes P3K dan Dugaan Kejanggalan
Panji mengungkapkan bahwa ia baru saja mengikuti tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) pada akhir 2023. Ia berhasil meraih skor 499 dan berada di peringkat ke-9 dari 50 peserta formasi yang sama. Namun, pemberhentiannya membuatnya khawatir status Nomor Induk Pegawai (NIP) yang sedang diproses menjadi tidak jelas.
“Saya khawatir NIP saya nantinya digunakan oleh orang lain. Apalagi, saya mendengar kabar ada tiga orang baru di Prokompim. Jika benar mereka dipekerjakan dengan menggunakan NIP saya, ini jelas pelanggaran hukum,” tegas Panji.
Panji menyebut bahwa berdasarkan Undang-Undang ASN Nomor 20 Tahun 2023 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018, tenaga honorer tidak bisa diberhentikan sembarangan tanpa prosedur yang sah. "Pemberhentian harus melalui prosedur resmi, ada surat tertulis, dan alasan yang jelas sesuai aturan. Kami ini juga punya hak yang dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Tuntutan Keadilan
Panji berharap Bupati Karawang segera mengambil langkah untuk menyelesaikan permasalahan ini. Ia juga meminta transparansi terkait proses pemberhentian tenaga honorer di lingkungan Pemkab Karawang.
“Saya percaya rejeki itu datang dari Allah, tapi saya juga berhak menuntut keadilan. Bupati Karawang sebagai pemimpin harus tahu ini. Kami hanya ingin diberlakukan secara adil dan transparan,” ujarnya.
Baca Juga: FPI dan Forum Aktivis Islam Karawang Desak Penutupan Tempat Ibadah Ilegal di Cibalongsari
Panji menegaskan bahwa dirinya tidak menuntut lebih, selain keadilan dan perlindungan terhadap hak-haknya sebagai tenaga honorer yang telah lama mengabdi.
Pemberhentian Tenaga Honorer di Tengah Transisi P3K
Pemberhentian tenaga honorer ini terjadi di tengah transisi regulasi pemerintah pusat, yang mengharuskan seluruh tenaga honorer diangkat menjadi P3K atau diberhentikan sesuai prosedur. Namun, kasus seperti yang dialami Panji menunjukkan adanya dugaan pelanggaran administratif yang perlu mendapat perhatian serius dari Pemkab Karawang.
Baca Juga: Forum Aktivis Islam Karawang Kritik Pemkab: Pilih Pesta Ketimbang Dzikir Malam Tahun Baru
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Karawang belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberhentian ini. Panji dan rekan-rekannya berharap pemerintah daerah segera memberikan solusi yang adil untuk para tenaga honorer yang terdampak. ***




