POJOKSATU.id, SUBANG – Kebijakan tender dini yang dilakukan oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Subang menuai kritik tajam dari Komisi 3 DPRD Subang. Langkah ini dinilai berisiko terhadap stabilitas keuangan daerah dan kualitas pelaksanaan proyek yang menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dalam rapat dengar pendapat antara Komisi 3 DPRD Subang dan Dinas PUPR, legislatif merekomendasikan agar tender dini tidak diterapkan pada proyek bernilai besar yang bersumber dari APBD.

"Kami khawatir kebijakan ini akan mengganggu stabilitas keuangan daerah, apalagi pada tahun 2025 mendatang ada kenaikan pajak hingga 12 persen yang dapat memengaruhi harga satuan barang," ujar A. Fauzi Ridwan, Wakil Ketua Fraksi PKB DPRD Subang.

Menurut Fauzi, kebijakan tender dini berpotensi memunculkan ketidaksesuaian antara anggaran dan kondisi aktual pada tahun mendatang.

"Perbedaan harga bahan dan upah kerja antara tahun 2024 dan 2025 akan berdampak pada realisasi anggaran dan kualitas proyek. Selain itu, potensi kenaikan upah buruh pada 2025 juga harus diperhitungkan," tambahnya.

Fauzi menegaskan bahwa tender dini yang tidak relevan dengan kondisi aktual dapat menimbulkan risiko pembengkakan biaya dan hasil pekerjaan yang tidak maksimal.

Baca Juga: A. Fauzi Ridwan Resmi Dilantik Sebagai Anggota DPRD Subang Periode 2024-2029

Komisi 3 DPRD Subang juga menyayangkan sikap Dinas PUPR yang tetap melanjutkan kebijakan tender dini meskipun telah mendapat peringatan dari DPRD.

"Ini menunjukkan pengabaian terhadap fungsi pengawasan legislatif. Kami kecewa karena rekomendasi yang kami berikan tidak diindahkan," tegas Fauzi.

DPRD mendesak Dinas PUPR untuk lebih berhati-hati dan mempertimbangkan kembali kebijakan ini demi menjaga stabilitas keuangan daerah dan kualitas proyek.

Berdasarkan informasi di laman LPSE Subang, beberapa proyek yang sudah masuk dalam tender dini meliputi:
1. Pembangunan Tribun Timur Persikas – Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp9,975 miliar.
2. Perawatan Gedung Mess Persikas– HPS Rp8,075 miliar.
3. Pembangunan Gedung Wasdal – HPS Rp2,47 miliar.

DPRD berharap Dinas PUPR dapat meninjau kembali kebijakan tender dini ini agar sejalan dengan kepentingan masyarakat dan anggaran daerah. ***