POJOKSATU.id, KARAWANG — Ketua Forum Aktivis Islam (FAIS), Ustadz Sunarto, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karawang dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengambil langkah tegas dalam mengatasi peredaran minuman keras (miras) menjelang pergantian tahun 2025.

Dalam pernyataannya, Ustadz Sunarto menyoroti pentingnya pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas yang meresahkan masyarakat tersebut. "Pemkab dan APH harus melakukan tindakan yang sepatutnya dengan pengawasan yang ketat dan penindakan tegas. Jangan sampai masalah ini dibiarkan berlarut-larut," ujarnya, Sabtu 21 Desember 2024.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang bertindak sendiri, seperti organisasi masyarakat (ormas) Islam atau warga yang melakukan swiping secara mandiri.

"Kami khawatir, jika ini tidak segera ditangani, ormas-ormas Islam dan masyarakat akan merasa geram dan mengambil tindakan sendiri. Ini tentu akan berpotensi menimbulkan konflik," lanjutnya.

Baca Juga: ASPIKA: Jangan Biarkan Miras Merusak Tahun Baru di Karawang!

Selain miras, Ustadz Sunarto juga menyoroti persoalan prostitusi yang dinilai semakin marak menjelang pergantian tahun. "Pemkab Karawang harus berkomitmen menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat dengan serius menangani permasalahan ini," tegasnya.

Menjelang perayaan tahun baru, FAIS menyerukan agar semua pihak, terutama pemerintah dan aparat keamanan, berkolaborasi dalam menciptakan suasana yang kondusif dan bebas dari aktivitas yang melanggar norma agama serta hukum.

Baca Juga: Aksi Damai 234 SC Karawang Dihadang Aparat dan Ormas Lain

"Masyarakat hanya ingin tahun baru dirayakan dengan aman, nyaman, dan bermartabat. Oleh karena itu, peredaran miras dan kegiatan yang tidak sesuai norma harus dihentikan," pungkas Ustadz Sunarto.

Terkait desakan ini, pihak Pemkab Karawang dan APH diharapkan segera merespons untuk mencegah terjadinya tindakan swiping maupun potensi konflik di masyarakat. ***