POJOKSATU.id, KARAWANG – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karawang berhasil mengungkap 32 tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu (OKT) selama periode Agustus hingga September 2024. Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, menyampaikan hasil ini dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Karawang, Polda Jawa Barat, pada Selasa (29/10) sore.

Kapolres Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini mencakup 26 kasus berdasarkan laporan dari masyarakat. Sebanyak 29 tersangka terkait kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga tersangka lainnya terlibat kasus obat keras tertentu (OKT).

Dalam operasi ini, Satresnarkoba berhasil menyita barang bukti berupa sabu seberat 527,67 gram, ganja 90,60 gram, tembakau sintetis 38,97 gram, dan 2.830 butir OKT.

Kapolres menambahkan bahwa jaringan narkotika ini menargetkan seluruh golongan usia, terutama generasi muda. Dengan pengungkapan ini, Polres Karawang berhasil menyelamatkan jutaan remaja di Kabupaten Karawang dari bahaya narkotika, tegasnya.

Baca Juga: Pengusaha Karawang Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Karawang

Para pelaku akan dijerat pasal sesuai dengan jenis kasusnya. Untuk kasus narkoba jenis sabu, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun hingga maksimal hukuman mati.

Dengan keberhasilan ini, kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku tindak pidana narkotika maupun penyalahgunaan obat keras tertentu di Kabupaten Karawang, pungkas AKBP Edwar Zulkarnain. ***