POJOKSATU.id, KARAWANG - PT Jui Shin Indonesia masih kesulitan mencairkan uang konsinyasi atas lahannya yang terdampak proyek strategis nasional Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II.
Kuasa hukum perusahaan menuduh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Karawang tidak mengeluarkan surat pengantar yang menjadi syarat pencairan dana tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karawang.
Menurut Rizky Hariyo Wibowo, kuasa hukum dari Kantor Hukum Nasution, Lubis, Hariyowibowo & Partners (NLHP), uang konsinyasi untuk lahan yang tergusur sudah dititipkan oleh BPN Karawang kepada PN Karawang.
Namun, hingga saat ini, pihak pengadilan belum dapat mencairkan dana tersebut karena belum ada surat pengantar dari BPN Karawang.
"Klien kami, PT Jui Shin Indonesia, ingin mencairkan uang konsinyasi yang dititipkan oleh BPN Karawang kepada Pengadilan Negeri Karawang terkait proyek pembangunan Jalan Tol JAPEK II. Namun, pengadilan belum bisa mencairkan uang tersebut karena pihak BPN belum memberikan surat pengantar yang menjadi syarat pencairan," ujar Rizky, saat diwawancarai usai mediasi di PN Karawang, Selasa (22/10/2024).
Baca Juga: Dosen PGSD Borong Empat Penghargaan di Dies Natalis ke-10 UBP Karawang
Rizky menambahkan bahwa sebelumnya PT Jui Shin Indonesia telah menerima konsinyasi untuk tiga bidang tanah yang tergusur. Namun, pencairan tiga bidang tanah lainnya belum terealisasi karena adanya sengketa dan persyaratan surat pengantar yang belum dipenuhi.
"Klien kami memiliki dua Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) seluas kurang lebih 20 hektar, yang terbagi atas enam bidang tanah. Dari enam bidang itu, tiga sudah berhasil dicairkan. Namun, tiga lainnya terhambat karena pengadilan mensyaratkan surat pengantar dari BPN Karawang. Padahal, kami sudah memenangkan perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap, dan pengadilan serta Mahkamah Agung sepakat bahwa klien kami adalah pemilik sah dari SHGB tersebut," jelasnya.
Rizky menyatakan bahwa pada pertemuan mediasi di PN Karawang kali ini, belum ada kesepakatan yang dicapai karena BPN masih enggan mengeluarkan surat pengantar yang diperlukan.
Padahal, secara hukum, uang konsinyasi bisa dicairkan jika sudah ada putusan pengadilan yang menyatakan tanah tersebut milik PT Jui Shin, atau surat pengantar dari BPN.
Baca Juga: Gara-Gara Oknum Guru SDN Pasirjengkol 2, Siswi di Karawang Trauma ke Sekolah
"Putusan pengadilan sudah inkracht, dan SHGB klien kami masih sah serta sudah tervalidasi secara hukum. Seharusnya itu sudah cukup. Saya tidak mengerti mengapa BPN masih menahan surat pengantar itu," ungkapnya.
"Surat pengantar ini hanya untuk validasi kepemilikan tanah. Klien kami sudah memiliki dua sertifikat yang didapat secara sporadik dan sah menurut hukum. Tiga bidang pertama dari enam bidang tanah sudah bisa dicairkan. Mengapa yang lainnya dipersulit?" tambahnya.
Baca Juga: Operasi Gabungan, Satpol PP Karawang Sita Ribuan Rokok Ilegal di Cikampek
Rizky menegaskan bahwa secara hukum persoalan kepemilikan tanah PT Jui Shin Indonesia sudah selesai. Namun, sikap BPN Karawang yang tidak segera mengeluarkan surat pengantar dinilai mempersulit hak PT Jui Shin Indonesia untuk mendapatkan uang konsinyasi yang seharusnya diterima.
"Klien kami memiliki dasar hukum yang jelas terkait kepemilikan tanah tersebut. Kami berharap BPN Karawang tidak lagi menghambat proses ini sehingga hak-hak PT Jui Shin Indonesia dapat segera dipenuhi," tutupnya. ***




