POJOKSATU.id, KARAWANG - Terdakwa kasus dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW), Kusumayati, hingga kini tidak ditahan menjelang sidang tuntutan, mengejutkan aktivis hukum. Meskipun terancam hukuman berat, ia tampak mendapatkan perlakuan istimewa.
Aktivis hukum Karawang, A Badjuri, mempertanyakan perbedaan perlakuan dalam proses hukum. "Dari awal, saya memperhatikan keanehan ini. Mengapa terdakwa diperlakukan berbeda?" katanya. Kusumayati dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan anaknya, Stephanie, berdasarkan Pasal 263 KUHP.
Badjuri menambahkan, perlakuan terhadap Kusumayati kontras dengan terdakwa lain, seperti seorang ibu yang dipenjara karena demo menolak pabrik kelapa sawit di Sumatera Utara, dan Nenek Minah dari Banyumas, yang ditahan karena mencuri tiga kakao.
Baca Juga: Pengacara Stephanie: Pemalsuan Tanda Tangan Terbongkar, Aset Keluarga Diduga Dialihkan
"Mengapa Kusumayati tidak dipenjara?" tanyanya.
Kuasa hukum Kusumayati, Ika Rahmawati, menjelaskan bahwa mereka telah berupaya memediasi kasus ini, menyangkut hubungan keluarga ibu dan anak.
"Kami telah berusaha mediasi sejak awal pelaporan di Polda Jawa Barat," ujarnya.
Keanehan dalam penegakan hukum ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai keadilan dan kesetaraan di dalam sistem peradilan. ***




