POJOKSATU.id, KARAWANG - Camat Karawang Barat, Hj. Lasminingrum SH, dilaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Karawang karena diduga mengarahkan peserta senam pagi untuk memilih pasangan calon Acep-Gina dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Karawang.
Laporan tersebut disampaikan oleh dua tim relawan, yaitu Tim Relawan Prakasa Aman dan Tim Aksi Relawan Aep Syaepuloh (ARAH), pada Sabtu (21/9).
Ketua Tim Prakasa Aman, Batu Ginting SH, menjelaskan bahwa tujuan laporan ini adalah untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran netralitas ASN yang dilakukan oleh Hj. Lasminingrum.
"Kami merasa perlu melaporkan dugaan ini karena mengarahkan peserta senam untuk memilih calon tertentu adalah pelanggaran serius terhadap netralitas seorang ASN," ujarnya.
Dugaan pelanggaran ini terjadi pada Selasa (17/9) sekitar pukul 07.00 WIB saat kegiatan senam pagi di daerah Babakan Kaum, Karawang. Selain mengarahkan peserta, tim relawan juga mencatat pembagian air mineral berlabel pasangan calon Acep-Gina dan kehadiran peserta mengenakan kaos dengan gambar pasangan tersebut.
Baca Juga: Pengusaha Karawang Laporkan Dugaan Penipuan dan Penggelapan ke Polres Karawang
Batu menekankan bahwa laporan ini merujuk pada Pasal 5 PP Nomor 94 Tahun 2021, yang melarang ASN memberikan dukungan kepada calon peserta Pemilu. "Kami berharap Bawaslu menindaklanjuti laporan ini dengan serius," katanya.
Sementara itu, Fajar Try Suari SM, Ketua Divisi Advokasi Tim ARAH, menambahkan bahwa Camat Lasminingrum diduga telah meminta dukungan dari warga untuk memilih pasangan Acep-Gina, termasuk meminta mereka untuk mengkampanyekan calon tersebut kepada orang lain.
"Kami memiliki bukti berupa video dan foto saat kejadian, yang menunjukkan pelanggaran ini," katanya.
Fajar juga menegaskan bahwa Lasminingrum adalah istri dari calon bupati Acep Jamhuri, yang menambah keprihatinan terhadap potensi konflik kepentingan.
Baca Juga: Tahan BPKB Konsumen, BAF Karawang Terancam Dibekukan dan Denda Rp15 Miliar
"Kami mendesak Bawaslu untuk memberikan sanksi tegas dan menonaktifkan Hj. Lasminingrum hingga tahapan Pilkada 2024 selesai," tambahnya.
Dengan laporan ini, Tim ARAH berharap untuk mencegah pelanggaran serupa dan memastikan pemilihan yang adil dan transparan di Kabupaten Karawang. ***




