POJOKSATU.id, KARAWANG – Dua minggu setelah dilantik, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang periode 2024-2029 akan mengikuti orientasi yang telah dijadwalkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat.

dr. Dwi Susilo, SH. MH., Sekretaris DPRD Kabupaten Karawang, menjelaskan, orientasi ini merupakan kewajiban bagi seluruh anggota DPRD sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 6 Tahun 2024 tentang Orientasi dan Pendalaman Tugas DPRD.

Tujuan utama dari orientasi ini adalah agar anggota DPRD memahami ruang lingkup fungsi, tugas, dan wewenang mereka. Selain itu, orientasi ini bertujuan untuk meningkatkan wawasan kebangsaan, integritas, dan moralitas dalam mengimplementasikan kode etik guna menjaga martabat, kehormatan, citra, serta kredibilitas DPRD.

Baca Juga: Sukses Gelar Pelantikan, Sekretaris DPRD Karawang Sampaikan Terima Kasih dan Permohonan Maaf

Menurut Dwi, sebagai bagian dari unsur penyelenggara pemerintahan daerah, orientasi ini bersifat wajib diikuti oleh setiap anggota DPRD.

Bagi anggota yang berhalangan hadir, mereka akan mengikuti orientasi pada jadwal berikutnya. Perlu dicatat, anggota DPRD yang belum mengikuti orientasi tidak diperkenankan mengikuti kegiatan bimbingan teknis (Bimtek) lainnya.

Materi yang akan diberikan dalam orientasi ini meliputi wawasan kebangsaan, sistem pemerintahan Indonesia, penguatan dan penegakan peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, fungsi tugas dan kewenangan serta alat kelengkapan dewan (AKD), kode etik DPRD, serta hak dan kewajiban anggota DPRD.

Baca Juga: 50 Anggota DPRD Karawang 2024-2029 Resmi Dilantik: Ini Daftarnya

Orientasi ini akan diselenggarakan oleh BPSDM Provinsi Jawa Barat sebagai pelaksana amanat dari Kementerian Dalam Negeri, yang dijadwalkan berlangsung di Bandung dari tanggal 20 hingga 24 Agustus 2024. ***