POJOKSATU.id, KARAWANG - Ahli hukum pidana menegaskan bahwa kasus anak menggugat ibu kandung di Karawang merupakan kasus pidana murni. Pj Kepala Desa Cikampek Selatan, Asep Sopandi, menyampaikan hal ini di sela-sela kegiatannya bersama warga setempat.
Eigen Justisi, ahli hukum pidana sekaligus dosen Universitas Sehati Indonesia (Usindo), menjelaskan bahwa perkara ini berhubungan dengan pemalsuan tanda tangan, bukan sengketa warisan.
"Ini adalah kasus pidana terkait pemalsuan tanda tangan dalam Surat Keterangan Waris (SKW)," katanya saat ditemui di Kawasan Galuh Mas, Kabupaten Karawang, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga: Seorang Ibu di Karawang Teriak Histeris Minta Tolong ke Jokowi, Memohon Keadilan atas Sengketa Tanah
Kasus ini mencuat ketika Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati, karena tanda tangannya dipalsukan dalam SKW setelah ayahnya meninggal. Pemalsuan ini diduga terjadi pada 27 Februari 2013, dan laporan baru dibuat pada tahun 2021.
Eigen menjelaskan bahwa Stephanie melaporkan Kusumayati berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHP, yang mengatur tentang pemalsuan dokumen.
"Pelapor tidak menyinggung persoalan warisan, ini murni soal pemalsuan tanda tangan," jelasnya.
Selama persidangan, Eigen mengapresiasi kinerja hakim yang objektif dan berusaha menyelesaikan masalah secara pribadi dalam keluarga.
"Majelis hakim cukup hebat, mereka mengarahkan persoalan ini kepada penyelesaian pribadi dan mediasi," tambahnya.
Baca Juga: Kasus Anak Gugat Ibu Kandung di Karawang: Mediasi Berlanjut dengan Syarat Transparansi Harta
Eigen juga menekankan pentingnya objektivitas hakim dalam menangani kasus ini. "Hakim harus menelaah latar belakang dari kedua belah pihak untuk menghasilkan putusan yang seadil-adilnya," pungkasnya.
Kasus ini tetap dalam pengawasan dan penanganan Unit Narkoba Polres Karawang untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. ***




