POJOKSATU.id, KARAWANG - Konflik antara Stephanie Sugianto dengan ibu kandungnya Kusumayati terkait persoalan harta warisan masih terus berlanjut dan belum menemui titik terang.

Bahkan Kusumayati pun sampai harus duduk di kursi persidangan di Pengadilan Negeri Karawang buntut dugaan pemalsuan tanda tangan surat keterangan waris (SKW).

Redaksi pojoksatu.id menerima salinan dakwaan terhadap Kusumayati dari kuasa hukum Stephanie Sugianto, Zaenal Abidin, SH.

Berikut duduk perkara kasus tersebut sampai harus berakhir di pengadilan:

Pada Februari 2013, Kusumayati, terdakwa dalam kasus pemalsuan Surat Keterangan Waris (SKW), dihadapkan pada tuduhan serius terkait dugaan pemalsuan tanda tangan putrinya, Stephanie Sugianto.

Kejadian ini terjadi di Kelurahan Nagasari, Kecamatan Karawang Barat, Kabupaten Karawang, dengan tujuan mengklaim warisan dari almarhum suaminya, Sugianto.

Baca Juga: Ketua Getar Indonesia Apresiasi Langkah Acep Jamhuri yang Mundur dari Sekda Karawang

Sugianto, yang meninggal dunia pada 6 Desember 2012, meninggalkan empat ahli waris, yaitu Kusumayati (istri), Dandy Sugianto, Stephanie Sugianto, dan Ferline Sugianto.

Pada 27 Februari 2013, Kusumayati membuat Surat Keterangan Waris di Kelurahan Nagasari, namun diduga memalsukan tanda tangan Stephanie Sugianto tanpa sepengetahuannya.

Zaenal Abidin, SH, kuasa hukum Stephanie Sugianto, mengungkapkan, bahwa pemalsuan tanda tangan ini merupakan tindakan yang sangat merugikan kliennya karena harus kehilangan hak waris secara tidak sah.

Baca Juga: Horizon University Indonesia: Komitmen pada Regulasi dan Pendidikan Berkualitas bagi Pemuda Karawang dan Jawa Barat

Proses Pemalsuan dan Penggunaan Dokumen

Surat Keterangan Waris yang dipalsukan tersebut kemudian digunakan untuk mengesahkan Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa seluruh saham almarhum Sugianto, sebanyak 40 saham, akan diberikan kepada Dandy Sugianto.

"Notulen rapat ini digunakan oleh Kusumayati bersama Dandy Sugianto dan Ferline Sugianto untuk membuat Akta Pernyataan Keputusan Rapat di hadapan Notaris Nyi Raden Kania Nursanti di Bekasi," ujar Zaenal Abidin, SH, pada Senin 1 Juli 2024 di Pengadilan Negeri Karawang.

Akta tersebut menyatakan bahwa semua ahli waris setuju memberikan seluruh saham almarhum Sugianto kepada Dandy Sugianto, meskipun Stephanie Sugianto tidak pernah hadir atau menyetujui pengalihan saham tersebut.

Dokumen pendukung yang diserahkan untuk pembuatan akta tersebut meliputi:

1. Salinan Akta Pendirian PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
2. Copy legalisir Surat Keputusan Menteri Kehakiman terkait PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.
3. Copy KTP para pihak terkait.
4. Copy legalisir Surat Pernyataan dan Keterangan Ahli Waris tanggal 27 Februari 2013.
5. Copy Notulen Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT. Ekspedisi Muatan Kapal Laut Bimajaya Mustika.

Pemalsuan ini menurut Zaenal Abidin mengakibatkan kerugian signifikan bagi Stephanie Sugianto, yang kehilangan hak warisnya.

"Berdasarkan hukum pewarisan, Stephanie seharusnya mendapatkan bagian dari warisan tersebut. Namun, karena pemalsuan tersebut, hak-haknya diabaikan," kata dia.

Proses Hukum dan Ancaman Pidana

Kusumayati menghadapi tuntutan pidana berdasarkan Pasal 263 ayat (1) KUHPidana terkait pemalsuan surat. Pengadilan Negeri Karawang memiliki yurisdiksi untuk memeriksa dan mengadili kasus ini karena tindakan pidana terjadi di wilayah hukumnya, dan sebagian besar saksi berada lebih dekat dengan pengadilan ini.

Zaenal Abidin, SH menekankan, "Pengadilan Negeri Karawang diharapkan dapat memberikan keadilan yang sesuai dengan fakta dan bukti yang ada, serta memberikan sanksi yang setimpal bagi pelaku pemalsuan dokumen hukum."

Baca Juga: RS Izza Dukung Acara Disability Performing Arts SLBN Karawang Menuju Masyarakat Inklusi

Sementara itu, Kuasa Hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, membantah tudingan Stephanie perihal tak mencantumkan nama wanita 38 tahun itu di dalam SKW tersebut.

Menurut Nyana Wangsa, nama Stephanie dan kedua saudara kandungnya sebagai ahli waris dalam harta warisan peninggalan sang ayah yakni Sugianto.

"Ibu Kusumayati menyerahkan dan minta tolong dibuatkan oleh notaris itu tanpa tanda tangan Kusumayati dan anak-anaknya tapi tetap ada nama-namanya ahli waris," ujar Nyana Wangsa saat konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Minggu 30 Juni 2024.

Baca Juga: Bintang Futsal Academy Berjuang di Liga AAFI U-16 Karawang: Kalah Tipis dari FANTASISTA

Nyana Wangsa juga menyebut, sejatinya telah ada upaya Restorative Justice (RJ) yang diwadahi oleh Polda Jawa Barat dan Mabes Polri perihal kasus ini.

Namun dalam proses itu Stephanie justru memberi syarat kepada ibunya harus membayar Rp 500 Miliar dan emas 50 kilogram jika ingin kasus itu berakhir damai.

Berdasarkan informasi sidang ke-empat akan dilakukan dalam waktu dekat di Pengadilan Negeri Karawang. Kasus ini masih menjadi perhatian masyarakat luas, terkhusus di Karawang. ***