POJOKSATU.id, KARAWANG - Di tengah memanasnya konstelasi politik jelang Pilkada, dua organisasi dunia usaha, KADIN Karawang dan Apindo Karawang, terlibat dalam perselisihan.

Pemicunya adalah surat imbauan yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang pada 26 Maret 2024 dengan nomor 500.15.7/Disnakertrans, yang meminta perusahaan-perusahaan di Kabupaten Karawang untuk bergabung dengan Apindo Karawang.

Surat imbauan tersebut memicu penolakan keras dari KADIN Karawang. Wakil Ketua 1 Bidang OKP KADIN Karawang, Ridwan Alamsyah, S.H., M.H., menilai bahwa surat imbauan itu menunjukkan bahwa Apindo Karawang tidak ingin tersaingi oleh KADIN Karawang.

Ridwan mengungkapkan bahwa Gubernur Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 05/KU.04.02/Perek tentang Pengembangan Dunia Usaha di Provinsi Jawa Barat pada 18 Januari 2024, yang menginstruksikan pelaku usaha di daerah untuk menjadi anggota KADIN kabupaten/kota.

Baca Juga: Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Walahar Diusut Kejari Karawang

"Dengan adanya SE Gubernur Jabar itu, seolah Apindo Karawang tidak mau tersaingi oleh KADIN Karawang, lalu 'memaksa' Bupati untuk mengeluarkan surat imbauan tersebut," ujar Ridwan pada Rabu, 22 Mei 2024.

Ridwan juga menilai bahwa tindakan Apindo tidak etis dan seharusnya membangun komunikasi yang baik dengan KADIN, bukan bertindak arogan.

Ia menambahkan bahwa wajar jika Gubernur Jabar meminta pelaku usaha bergabung dengan KADIN karena KADIN adalah induk organisasi dunia usaha sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1987.

Surat imbauan Bupati Karawang didasarkan pada SE Gubernur Jabar Nomor 163/KB.05.01.02/Perek tentang Peningkatan Peran Sektor Industri Terhadap Pengembangan Ekonomi Daerah di Jawa Barat, yang dikeluarkan pada 30 Agustus 2021. Namun, Ridwan menilai bahwa SE tersebut sudah mendapat pertentangan dari organisasi usaha di Jabar dan menjadi tidak efektif.

Baca Juga: Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Karawang

"Saya heran apakah Bagian Hukum atau Disnakertrans Karawang selaku stakeholder tidak mengkaji terlebih dahulu sebelum mengeluarkan surat imbauan Bupati tersebut," ujarnya.

Ridwan mendesak Pemkab Karawang untuk mencabut surat imbauan tersebut agar tidak menimbulkan pertentangan lebih lanjut.

Sementara itu, upaya untuk meminta klarifikasi dari Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, tidak berhasil karena beliau bungkam. Hal yang sama juga terjadi ketika redaksi meminta tanggapan dari Ketua Apindo Karawang, Abdul Syukur, yang juga belum memberikan komentar hingga berita ini terbit. ***