POJOKSATU.id, KARAWANG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, melalui arahan Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi, menerima kunjungan kerja tim DPRD Kabupaten Karawang.
Kunjungan ini bertujuan untuk konsultasi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Stunting di Kabupaten Karawang.
Dalam pertemuan yang berlangsung di ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menyambut tim Pansus DPRD Karawang.
Agenda utama pertemuan ini adalah pembahasan teknis dan substansial terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting.
Tim Pansus DPRD Karawang menjelaskan bahwa tujuan kunjungan mereka adalah untuk mendapatkan masukan terkait aturan-aturan yang relevan dalam Raperda ini.
Mereka juga menanyakan kesesuaian antara judul Raperda dan isinya, serta mempertanyakan perlunya memasukkan muatan lokal dalam Raperda dan aturan penggunaan dana desa.
Selain itu, tim Pansus menyoroti pentingnya kejelasan mengenai hak asasi manusia (HAM) bagi anak-anak sebagai subjek dalam Raperda ini.
Perancang Kanwil Jabar memberikan saran agar pemrakarsa Raperda melakukan koordinasi lebih lanjut dengan dinas-dinas terkait.
Mereka juga memberikan masukan teknis mengenai penyusunan Raperda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Konsultasi ini diharapkan dapat membantu Kabupaten Karawang dalam mengesahkan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Stunting menjadi Perda yang sah dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dengan demikian, upaya pencegahan dan penanggulangan stunting di Karawang dapat berjalan lebih efektif dan terstruktur. ***




