POJOKSATU.id, KARAWANG - Dalam menanggapi surat edaran terbaru yang dikeluarkan oleh Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang mengizinkan tempat karaoke untuk tetap beroperasi selama bulan Ramadan dengan batasan jam operasional, Koordinator Forum Aktivis Islam (FAIS), Sunarto, mengecam keputusan tersebut.
Sunarto menyatakan bahwa forum tersebut sangat menyayangkan keputusan tersebut dan sepakat dengan seruan Nahdlatul Ulama, untuk menutup total tempat hiburan malam.
"Kami berharap ini menjadi perhatian serius bagi bupati Karawang," ujar Sunarto, Rabu 13 Maret 2024.
Surat edaran tersebut memperbolehkan tempat karaoke beroperasi mulai pukul 21.00 hingga pukul 24.00 WIB selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Perempuan Ini Laporkan Suaminya ke Polres Karawang, Diduga KDRT
Namun, ada pembatasan bahwa tempat karaoke harus ditutup satu hari sebelum Ramadan dan tidak boleh beroperasi hingga hari ketiga Ramadan. Setelah itu, tempat karaoke baru boleh kembali beroperasi dua hari menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Sunarto, keputusan tersebut sangat mengejutkan bagi pihak FAIS karena selama ini Bupati Karawang dikenal sebagai figur yang religius dan dekat dengan anak yatim.
Sunarto menambahkan bahwa keputusan ini membuat pihaknya merasa miris, terutama karena Bupati merupakan pengusung dari partai agamis seperti PKS.
Oleh karena itu, Sunarto meminta Bupati Karawang untuk mengeluarkan surat edaran baru yang memerintahkan penutupan total tempat hiburan malam di Karawang selama bulan Ramadan. ***




