POJOKSATU.id, KARAWANG - Kasus dugaan korupsi 22 paket proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Perhubungan (Dishub) Karawang memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat telah menetapkan dua tersangka dalam kasus yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,52 miliar.

Dua tersangka tersebut berinisial RG dan DP, keduanya merupakan pejabat di Dishub Karawang. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis, 7 Maret 2024, dan dibacakan langsung oleh Kepala Kejari Karawang, Syaifullah SH MH.

Baca Juga: Keluarga Anggota Satlinmas yang Meninggal di Karawang Dapat Santunan Rp42 Juta

"Sesuai dengan Surat Perintah Kajari Karawang 351/2024 tanggal 16 Februari 2024," ujar Kajari Karawang, Syaifullah SH, dalam jumpa pers di Kantor Kejari Karawang.

Menurut Kajari, tersangka RG adalah Sekretaris Dishub Karawang pada tahun 2022, sementara tersangka DP adalah KPA pada proyek tersebut. "Tindak pidana dugaan korupsi ini terjadi pada bulan Juni 2022," kata Kajari.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan oleh Kejari Karawang. ***