POJOKSATU.id, KARAWANG - Setelah melalui rapat pleno rekapitulasi dan penghitungan perolehan suara tingkat kabupaten untuk Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karawang telah menyelesaikan proses tersebut.
Rapat pleno, yang digelar secara terbuka, berlangsung dari tanggal 26 Februari hingga 5 Maret 2024 di Hotel Akshaya Karawang.
"Alhamdulillah, hari ini pleno rekapitulasi perhitungan perolehan suara di Kabupaten Karawang telah selesai dan 30 Kecamatan telah dinyatakan sah," ungkap Ketua KPU Karawang, Mari Fitriana.
Rapat pleno ini mencatat pembuatan berita acara rekapitulasi penetapan hasil perolehan suara, menandakan finalnya rekapitulasi tingkat kabupaten.
Baca Juga: DPMPTSP Karawang Gelar Bimbingan Teknis Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko
Proses penetapan daftar calon terpilih anggota DPRD Kabupaten Karawang akan dilaksanakan setelah KPU RI mengumumkan perolehan suara sah secara nasional pada tanggal 20 Maret 2024.
"Kami malam ini langsung mengantarkan berkas ini ke provinsi. Di provinsi, dijadwalkan rapat rekapitulasi akan berlangsung mulai tanggal 6 hingga 10 Maret 2024," jelas Mari Fitriana.
Berikut adalah perolehan suara pasangan calon presiden dan wakil presiden di Karawang:
Baca Juga: KPU Karawang Nonaktifkan 5 Anggota PPK di Tiga Kecamatan, Diduga Terbukti Curang
1. Paslon 01 Anies-Muhamin: 323.035 suara.
2. Paslon 02 Prabowo-Gibran: 1.017.271 suara.
3. Paslon 03 Ganjar-Mahfud: 112.562 suara.
Sementara itu, berikut adalah perolehan suara enam besar partai politik (parpol) di Karawang:
1. Partai Gerindra: 279.533 suara.
2. Partai Demokrat: 237.955 suara.
3. Partai Golkar: 148.069 suara.
4. PDIP: 127.368 suara.
5. Partai NasDem: 124.734 suara.
6. PKS: 102.381 suara. ***




