POJOKSATU.id, KARAWANG - Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, mengungkapkan kronologis pengungkapan kasus pasal 480 dan 481 KUHP Pidana. Kasus ini bermula dari penyelidikan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tanggal 15 Februari 2024 di wilayah Cilamaya Kulon.
Tim Sanggabuana, bersama Reskrim Polres Karawang, melakukan penyelidikan dengan memeriksa nomor handphone korban, yang bernama Asma alias Kamu, berusia 45 tahun. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa nomor tersebut terkait dengan wilayah Jakarta.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, tim berhasil mengarah pada seorang terduga berinisial SA, berusia 32 tahun, yang beralamat di Kecamatan Lemah Abang.
Dari SA, tim berhasil mengembangkan jejak perjalanan handphone korban hingga ke saudara WY, yang kemudian diidentifikasi sebagai pelaku utama kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga: Investor Asing Rencanakan Bangun Pabrik Motor Listrik di Karawang, Siapa?
Dari WY, tim berhasil mendapatkan informasi mengenai penjualan kendaraan korban secara berantai. Kendaraan-kendaraan tersebut dijual kepada beberapa orang, antara lain kepada saudara HM, saudara MF, saudara PT, saudara DT, saudara WC, dan saudara AA.
Saat mengamankan saudara SA di lokasi pengamanan, tim Sanggabuana menemukan sejumlah kendaraan bermotor R2 tanpa dilengkapi identitas atau surat-surat lengkap, sebanyak kurang lebih 32 unit.
Baca Juga: Bawaslu Karawang Ungkap Temuan Ribuan Selisih Suara di 3 Desa Kecamatan Cikampek
Wakapolres Karawang menekankan bahwa kasus ini terkait dengan pasal 480 dan 481 KUHP Pidana yang mengatur tentang penadahan atau pertolongan jahat.
Penyelidikan ini merupakan bukti komitmen aparat kepolisian dalam menangani tindak kriminal di wilayah Karawang. ***




