POJOKSATU.id, KARAWANG - Sejumlah warga Desa Kutamekar dan Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Karawang, mendatangi DPRD Kabupaten Karawang untuk mengadukan PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2 terkait kebocoran gas caustic soda atau gas klorin yang telah meracuni sejumlah warga.

Kedatangan mereka diterima oleh Ketua Komisi III, H. Endang Sodikin (HES), dan Sekretaris Komisi I, Pipik Taufik Ismail, di Gedung Paripurna DPRD Karawang.

HES menyatakan keprihatinannya atas kejadian kebocoran gas klorin yang telah terjadi berulang kali dan sangat merugikan masyarakat setempat. Beliau menegaskan bahwa PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2, berdasarkan penjelasan dari pihak terkait, belum memiliki Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang diperlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

"Kebocoran gas klorin ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi masyarakat. Perusahaan harus memenuhi persyaratan yang ada untuk memastikan keselamatan dan kesejahteraan masyarakat sekitar," tegas HES.

Baca Juga: Honor KPPS di Karawang Belum Cair, Sebagian Sampai Sakit

Pipik Taufik Ismail, Sekretaris Komisi I, menambahkan bahwa masalah ini harus ditangani dengan serius, dan komisi tersebut siap untuk memperjuangkan tuntutan yang diajukan oleh warga terdampak.

Setelah mendengarkan keluhan dari masyarakat dan pihak terkait, Ketua Komisi III, HES, menyimpulkan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan keputusan untuk mengirimkan surat kepada Bupati Karawang untuk menindaklanjuti masalah ini serta membuat surat kepada Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk mencabut izin departemen caustic soda PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2.

"Kami, Komisi III bersama Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, juga meminta PT Pindo Deli Pulp dan Paper Mills 2 memberikan kompensasi kepada masyarakat terdampak serta kepada petani yang terancam gagal panen," tandas HES. ***