POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebuah insiden pengeroyokan yang melibatkan dua Ormas yaitu Pemuda Pancasila dan DPPKB Banten, terjadi di sekitaran Purwasari pada tanggal 8 Januari 2024, pukul 11.30 WIB.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN, memberikan wawancara eksklusif terkait kejadian ini.

Menurut Kompol Prasetyo PN, peristiwa itu bermula ketika ormas PP mendatangi DPPKB untuk mengklarifikasi terkait proyek di sekitaran Purwasari.

"Dari situ, tidak terjadi hal yang diinginkan, namun terjadi provokasi yang mengakibatkan bentrok dan pengeroyokan oleh LSM DPPKB terhadap anggota ormas PP," ujar Wakapolres, Selasa 23 Januari 2024.

Baca Juga: Marbot Masjid di Karawang Cabuli Dua Anak di Bawah Umur

Dalam waktu singkat, tim penyelidik yang dibantu oleh tim Sanggabuana Polres Karawang berhasil mengamankan 7 tersangka, termasuk satu orang yang ditahan dengan inisial RM, berusia 24 tahun, dari Kecamatan Cikampek. Satu orang lagi masih dalam pengejaran.

Kronologis Kejadian

Pada tanggal 8 Januari 2024, sekitar pukul 11.30 WIB, ormas PP mendatangi kantor Sekretariat Pemuda Pancasila (PP) Ranting Mekarjaya. Provokasi dari LSM DPPKB Banten memicu aksi tauran dengan ormas PP.

Lebih dari 30 orang dari LSM DPPKB Banten menyerang korban dan rekannya di sekitar TKP. Para tersangka menggunakan berbagai benda, termasuk tangan kosong, batu, botol, benda tumpul, dan senjata tajam, mengakibatkan luka-luka pada 3 korban.

Wakapolres Karawang, Kompol Prasetyo PN menegaskan komitmen pihaknya untuk menegakkan keadilan.

Baca Juga: Ormas Pemuda Pancasila dan BPPKB Banten Bentrok di Karawang, Rebutan Lahan Proyek

"Kami tidak akan mentolerir tindakan kekerasan seperti ini. Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman sesuai perbuatannya," ungkap Kompol Prasetyo PN.

Tersangka yang ditahan atas nama RM, 24 tahun, belum bekerja, beralamat di Kp Rawabolang Rt 003/004 Desa Dawuan Tengah Kecamatan Cikampek Kabupaten Karawang.

Sementara korban yang dirawat di RSUD Karawang dan Klinik Dimas Medika adalah Endang (46 tahun, buruh), Ocep Mulyana (40 tahun, buruh), dan Faktor (43 tahun).

Baca Juga: Ganggu Ketenangan Warga, Pemkab dan Polres Karawang Sepakat Larang Knalpot Brong

Pasal yang Dikenakan

Pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana, yang mengatur hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun 6 bulan bagi mereka yang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum.

Kejadian ini mencuatkan pentingnya menjaga keamanan dan menekankan bahwa tindakan kekerasan tidak akan ditolerir dalam masyarakat.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk selalu melaporkan dan tidak terlibat dalam konflik yang dapat merugikan banyak pihak. ***