POJOKSATU.id, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, melalui Badan Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (BPKAD), menggelar rapat tentang Tata Cara Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah.
Rapat ini dilaksanakan di Delonix Hotel Karawang pada Rabu 6 Desember 2023.
Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 133 Tahun 2018 dan Peraturan Bupati Karawang Nomor 94 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 5 Tahun 2019 mengenai Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada seluruh perangkat daerah terkait tentang tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Baca Juga: Sosialisasi Perda Ekonomi Kreatif oleh Anggota DPRD Karawang
Materi disampaikan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Karawang dan BPKAD Kabupaten Karawang, dan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.
Kehadiran para Kasubag/Kasubkor Umum/Kepegawaian dan Pengurus Barang dari setiap perangkat daerah terkait menjadi wujud dukungan terhadap proses penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah.
Baca Juga: Heboh Video Istri Sah di Karawang Gerebek Suami Lagi Bareng Pelakor di Kosan
Tim Penyelesaian Kerugian Daerah beserta Sekretariat dan Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah juga turut hadir dalam rapat tersebut.
Pemerintah Kabupaten Karawang berharap bahwa melalui kegiatan ini, semua perangkat daerah dapat memahami dengan baik tata cara penyelesaian tuntutan ganti kerugian daerah, sehingga proses tersebut dapat berjalan secara transparan dan efektif sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***




