POJOKSATU.id, KARAWANG - Sebanyak lima desa di Kabupaten Karawang menerima hibah aset tanah dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sebuah acara yang digelar di Aula Gedung KPK RI pada Selasa 21 November 2023.

Hibah tersebut berupa aset tanah langsung diberikan kepada Desa Mulyasejati, Desa Mekarjaya, Desa Pasirukem, Desa Tegalwaru, dan Desa Pancakarya. Total nilai hibah yang diterima mencapai Rp. 10.539.731.000.

Plt. Bupati Karawang Aep Syaepuloh, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut, menyampaikan rasa terima kasih kepada KPK RI atas hibah aset tanah yang diberikan kepada lima desa tersebut.

Baca Juga: BPBD Karawang Imbau Warga Siaga Bencana Banjir dan Tanah Longsor

"Aset ini akan menjadi tanah bengkok bagi masing-masing Pemerintah Desa (Pemdes)," kata Aep.

Dia juga menegaskan bahwa masih banyak daerah di Kabupaten Karawang yang belum memiliki tanah bengkok, sehingga hibah ini akan dimanfaatkan sebaik mungkin.

"Mewakili Pemkab Karawang, saya ucapkan terima kasih atas hibah yang diberikan oleh KPK kepada kami," tambah Aep. ***