POJOKSATU.id, SUBANG - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Subang menyatakan kesiapannya untuk mengikuti regulasi terbaru terkait pengupahan sebagai acuan dalam penetapan upah di Kabupaten Subang.
Pernyataan ini disampaikan oleh perwakilan Kadin, A. Fauzi Ridwan, setelah mengikuti rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Subang di Kantor Disnaker Subang pada Kamis 16 November 2023.
"Dalam forum rapat kami sampaikan, Kadin akan mengikuti regulasi yang ada yang sudah disahkan oleh Pemerintah, dalam hal ini PP No 51 tahun 2023," ujar Fauzi.
Rapat Depekab dihadiri oleh berbagai pihak, dan unsur buruh dalam rapat tersebut menolak PP 51 tahun 2023.
Baca Juga: Pengurus PKB Subang Sujud Syukur atas Nomor Urut 1 Pasangan AMIN
Mereka mendorong pemerintah untuk melakukan survei lapangan terkait kebutuhan hidup layak (KHL).
"Rapatnya belum selesai. Semua akhirnya sama-sama mengeluarkan rekomendasi," tambah Fauzi.
Kelvie Pratama, yang juga mewakili organisasi pengusaha dari Kadin, menyatakan bahwa secara prinsip, regulasi terbaru yang dikeluarkan pemerintah akan menjadi dasar bagi para pengusaha dalam menetapkan upah tahun 2024 mendatang.
"Tadi kami (Kadin) dan Apindo ada perbedaan. Meski sama-sama mengusulkan PP 51 sebagai acuan, tapi Apindo tidak menolak usulan yang disampaikan buruh. Kalau Kadin tidak (harapannya PP 51 yang jadi acuan)," ungkapnya.
Baca Juga: Motif Pembunuhan Ibu dan anak di Subang Mulai Terkuak, Begini Penjelasan Polisi
Meski demikian, Kelvie menekankan bahwa rekomendasi Depekab harus benar-benar menjadi dasar bagi pemerintah dalam menetapkan upah untuk tahun 2024.
"Kami berharap benar-benar jadi pertimbangan untuk pengambilan kebijakan," pungkasnya.
Rapat Depekab dihadiri hampir seluruh personel dari berbagai unsur, termasuk organisasi pengusaha, serikat buruh, pemerintah, dan akademisi. ***




