POJOKSATU.id, KARAWANG - Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman DPRD Kabupaten Karawang telah menggelar rapat pembahasan bersama dengan berbagai instansi terkait, seperti Dinas PRKP, DPMPTSP, PUPR, Bappeda, Bapenda, dan Bagian Hukum Setda Karawang. Rapat ini merupakan langkah awal dalam menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan mengatur aspek penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Karawang.
Ketua Pansus Raperda Penyelenggaraan Pemakaman, Acep Suyatna, menjelaskan bahwa awalnya Raperda ini dimulai sebagai inisiatif dari Komisi III, dengan fokus pada potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari Tempat Pemakaman Komersil (TPKom).
Namun, seiring perkembangan, cakupan Raperda tersebut menjadi lebih universal, mencakup Tempat Pemakaman Umum (TPU) dan Tempat Pemakaman Khusus (TPK).
Baca Juga: Baru Diresmikan Sudah Rusak, Alun-alun Karawang Dijaga Ketat Satpol PP
Acep Suyatna menjelaskan, di Kabupaten Karawang telah ada beberapa TPKom, tetapi kontribusi PAD dari sumber ini belum optimal. Meskipun TPKom telah ada selama beberapa tahun, hanya menghasilkan PAD sebesar 1,2 miliar hingga tahun 2022.
Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang secara khusus mengatur penggalian potensi PAD di TPKom. Selain itu, karena Kabupaten Karawang belum memiliki Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan pemakaman, Raperda juga mencakup pengaturan untuk TPU dan TPK.
Selama ini, PAD yang dihasilkan dari TPKom hanya berasal dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Reklame, Pajak Restoran, Pajak Parkir, dan Pajak Peredaran Produk Jasa (PPJ).
Namun, sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Jasa Pengelolaan TPKom belum dapat dipungut.
Acep Suyatna menegaskan bahwa Pansus ini akan mengkaji apakah BPHTB dan Retribusi Jasa Pengelolaan dapat menjadi sumber PAD yang signifikan.
Baca Juga: Polisi Bantah Penggerebekan Pesta Sabu di Salah Satu Kantor Desa di Karawang
Transaksi di TPKom sering kali mencapai jumlah yang besar, dan Pansus ingin memastikan bahwa potensi PAD dari sumber ini dimaksimalkan.
Pembahasan Raperda ini tidak hanya melibatkan instansi terkait, tetapi juga akan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta pengelola TPKom yang ada di Karawang.
Baca Juga: Satpol PP Langsung Jaga Kolam Cetek Alun-Alun Karawang
Tujuannya adalah untuk menyusun regulasi yang berkualitas dan mempertimbangkan masukan dari semua pihak terkait.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan pengaturan penyelenggaraan pemakaman di Kabupaten Karawang dapat lebih efisien dan dapat mengoptimalkan kontribusi PAD dari sektor ini. ***




