POJOKSATU.id, KARAWANG - Kepolisian Daerah Jawa Barat, bersama dengan tim investigasi, telah memulai penyelidikan intensif terkait dugaan penipuan lahan di wilayah Karawang Wetan.
Penyelidikan dimulai setelah laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan uang sebesar Rp 1,4 miliar yang dilaporkan, dengan acuan pada pasal 372-378.
Tim dari Polda Jabar mengunjungi lokasi terkait pada Senin (6/11/2023) dan setelah itu, bergeser ke kantor Kelurahan Karawang Wetan.
Di sana, mereka memanggil Lurah Karawang Wetan, Ave Maman, untuk dimintai keterangan terkait keberadaan lahan yang menjadi sumber dugaan penipuan.
Baca Juga: Jembatan di Cibuaya Karawang Roboh karena Gagal Konstruksi
Kanit V Subdit III Ditreskrimum Polda Jabar, Kompol Hendra Virmanto, menjelaskan kepada awak media bahwa dia diutus untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan terhadap dugaan penipuan lahan di Karawang Wetan, yang terletak di Kecamatan Karawang Timur.
Hendra juga menekankan perlunya mengumpulkan bukti-bukti dan mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, salah satunya adalah Lurah Ave.
Dalam konferensi pers, kuasa hukum korban, Alex Safri Winando, SH.MH, mengapresiasi respons cepat Polda Jabar terhadap laporan masyarakat.
Baca Juga: Baru diresmikan, Sejumlah Pengunjung Malah Nyebur ke Kolam Cetek Alun-alun Karawang
Alex mengungkapkan bahwa jumlah uang sebesar 1,4 miliar rupiah yang seharusnya diterima oleh klien mereka telah diambil oleh pihak lain yang berinisial AJ, yang juga pejabat tinggi di Karawang.
Sementara itu, Lurah Ave Maman, di hadapan petugas Polda Jabar, menjelaskan bahwa objek tanah yang menjadi fokus penyelidikan memang terletak di daerah Kelurahan Karawang Wetan.
Penyelidikan terus berlanjut untuk mengungkap kebenaran di balik dugaan penipuan lahan ini. ***




