POJOKSATU.id, KARAWANG - Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Karawang terus berinovasi dengan menyediakan layanan Fasilitasi Mediasi Masalah Pemohon Izin, yang bertujuan untuk membantu pengusaha mengatasi berbagai permasalahan yang mungkin timbul dalam proses investasi mereka.
Koordinator Pengawasan dan Pengendalian DPMPTSP Karawang, Asep Buchori, menjelaskan bahwa pelaku usaha seringkali menghadapi berbagai masalah terkait perizinan, administrasi, pertanahan, dan aspek lain yang berkaitan dengan investasi mereka.
"Kami memfasilitasi para pelaku usaha yang mengalami permasalahan ini, hal ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan perizinan bagi para investor," ungkap Asep pada Kamis 2 November 2023 di Karawang.
Baca Juga: Momen Perpisahan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Dengan Warga Setelah 13 Tahun Menjabat
Inovasi layanan ini dikembangkan sebagai bagian dari upaya DPMPTSP Karawang untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para pelaku usaha, dengan harapan dapat mendorong pertumbuhan investasi di Karawang dan pada gilirannya meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Asep juga menjelaskan bahwa dari lima perusahaan yang telah menggunakan layanan ini, dua di antaranya telah berhasil menyelesaikan permasalahan mereka.
Sementara tiga lainnya sedang dalam proses untuk direkomendasikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis terkait agar prosesnya dapat dipercepat.
Baca Juga: Warga Karawang Kirim Keranda Mayat untuk Bupati Cellica Nurrachadiana
Mekanisme pelayanan ini melibatkan pemohon yang mengajukan permohonan fasilitasi terkait permasalahan atau hambatan dalam pengurusan izin atau kendala regulasi.
Tim dari DPMPTSP Karawang kemudian berkoordinasi dengan OPD teknis untuk menganalisis masalah dan mencari solusi untuk mengatasi kendala yang dihadapi pemohon.
Tim tersebut juga memberikan pendampingan dalam menerapkan solusi yang telah dirumuskan bersama dengan OPD teknis.
Baca Juga: Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana Tinjau Kebakaran di TPAS Jalupang
Tujuan dari layanan ini adalah memberikan fasilitasi dan mediasi kepada pemohon atau investor yang menghadapi kendala teknis atau peraturan dalam proses perizinan mereka.
Hal ini akan memberikan manfaat bagi pelaku usaha, berupa solusi terhadap masalah perizinan mereka, serta insentif dan kemudahan dalam berinvestasi.
Dengan inovasi ini, DPMPTSP Karawang berupaya membangun lingkungan yang mendukung investasi dan memberikan bantuan kepada para pemohon izin untuk meraih kesuksesan dalam usaha mereka, sekaligus memperkuat posisi Kabupaten Karawang sebagai tujuan investasi yang menjanjikan. ***




